Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur terkait peraturan penyelenggaraan reklame, Kamis (19/09/2024).
Kepala Bidang Tata Ruang DPPR Kabupaten Kutai Kartanegara Edy Santoso beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Pedataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman Sigit Yasien dan Ketua Tim Kerja Pengawasan Bangunan Raden Andhi Wibawa. Dalam sambutannya, Sigit Yasien menjelaskan mengenai peraturan penyelenggaraan reklame, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame.
Raden Andhi Wibawa menambahkan dalam penyelenggaraan reklame terdiri atas jenis reklame (berkonstruksi, tidak berkonstruksi), naskah reklame, dan lokasi pemasangan reklame. Dalam ketentuan perizinan terdapat dua jenis perizinan, yakni izin reklame (pemasangan materi reklame) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Sertifikat Laik Fungsi (SLF) prasarana bangunan konstruksi reklame. Terdapat juga pajak atas penyelenggaraan reklame dengan dasar pengenaan pajak / Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dihitung dengan memperhatikan faktor jenis reklame, harga bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah reklame, dan ukuran media reklame. Apabila pemilik izin reklame dan PBG / SLF prasarana bangunan konstruksi reklame tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pencabutan PGB / SLF prasarana bangunan konstruksi reklame, penutupan atau pelepasan materi reklame, dan pembongkaran konstruksi reklame.
Foto Suasana Kunjungan Kerja DPPR Kabupaten Kutai Kartanegara