Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kegiatan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten, Selasa (14/11/2023).
Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Disperakim Kabupaten Klaten Widowati beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Perumahan Suwarsono didampingi Subkoordinator Kelompok Substansi Perumahan Swadaya Udji Bawono beserta staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Suwarsono menjelaskan bahwa bidang perumahan terdapat dua kelompok substansi, yakni kelompok substansi perumahan formal yang mengampu subkegiatan identifikasi perumahan di lokasi rawan bencana atau terkena relokasi program kabupaten/kota dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian; dan kelompok substansi perumahan swadaya yang mengampu subkegiatan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terkait perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 52.1 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan sosial untuk peningkatan kualitas RTLH dan pembangunan rumah baru bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan dan sasaran penerima bantuan untuk rumah dan sanitasi yang tidak layak dalam bentuk Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB). Adapun bentuk bantuan PK terdiri atas tiga klasifikasi, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Penerima bantuan didasarkan pada data dasar RTLH untuk PK dan data dasar kebutuhan rumah untuk PB dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Udji Bawono menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 83.2/Kep.KDH/A/2022 tentang lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman memuat 14 lokasi kawasan kumuh perkotaan seluas 86,20 hektar. Adapun yang menjadi kewenangan pusat dengan luasan lebih dari atau sama dengan 15 hektar sebesar 41,98%, kewenangan provinsi dengan luasan 10 hektar sampai kurang dari 15 hektar sebesar 16,49%, dan kewenangan kabupaten dengan luasan kurang dari 10 hektar sebesar 41,53%. Adapun penanganannya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022 tentang penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang telah dibangun, dan meningkatkan kualitas prasarana dan sarana umum terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam ligkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Foto Suasana Kunjungan Kerja Disperakim Kabupaten Klaten