Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten terkait tugas pokok dan fungsi bidang perumahan serta studi rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan perumahan, Selasa (03/10/2023).
Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan Aries Kurniawan beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Perumahan Suwarsono beserta Subkoordinator Kelompok Substansi Perumahan Swadaya Udji Bawono dan staf bidang perumahan. Dalam sambutannya, Suwarsono menjelaskan bahwa bidang perumahan terdapat dua kelompok substandi, yaksi kelompok substansi perumahan formal yang mengampu subkegiatan identifikasi perumahan di lokasi rawan bencana atau terkena relokasi program kabupaten/kota dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian; dan kelompok substansi perumahan swadaya yang mengampu subkegiatan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Mengenai penanganan RTLH, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 52.1 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan sosial untuk peningkatan kualitas RTLH dan pembangunan rumah baru bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan dan sasaran penerima bantuan untuk rumah dan sanitasi yang tidak layak dalam bentuk Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB). Adapun bentuk bantuan PK terdiri atas tiga klasifikasi, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Penerima bantuan didasarkan pada data dasar RTLH untuk PK dan data dasar kebutuhan rumah untuk PB dengan kriteria dan peryaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Terkait pelaksanaan SPM urusan perumahan mencakup dua jenis pelayanan dasar, yakni penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota. Kegiatan DPUPKP Kabupaten Sleman yang mendukung SPM perumahan diantaranya adalah identifikasi rumah di lokasi rawan bencana, identifikasi lahan potensial sebagai relokasi perumahan, dan identifikasi perumahan di lokasi yang menimbulkan bahaya (sempadan rel kereta api, daerah sempadan sungai, daerah sutet, kolong jembatan).
Lebih lanjut dijelaskan terkait pengelolaan Prasana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, pembanguan, pemanfaatan, dan pengendalian PSU; menjamin keberlanjutan penyerahan dan pengelolaan PSU Perumahan dan permukiman agar pemanfaatannya sesuai fungsi dan selaras dengan pelayanan kepentingan umum; dan menjamin kepastian pemenuhan hak-hak masyarakat/penghuni perumahan. Dalam melaksanakan perda tersebut, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Adapun tata cara penyerahan PSU Perumahan meliputi kegiatan persiapan meliputi sosialisasi, pembentukan paguyuban atau pengurus; pelaksanaan penyerahan dengan persyaratan umum, administrasi, teknis; dan pasca penyerahan berupa pengelolaan PSU Perumahan oleh Pemerintah Daerah.
Foto Suasana Kunjungan Kerja Disperkimta Kota Tangerang Selatan