DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPUPR Kota Pangkalpinang

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (26/10/2023).

Tim Teknis PBG DPUPR Kota Pangkalpinang Suryo Wiwoho beserta rombongan disambut oleh Subkoordinator Kelompok Substansi Pengawas Bangunan Raden Andhi Wibawa dan staf teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Yeni Lisiana Putri beserta staf Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan. Dalam sambutannya, Raden Andhi Wibawa menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ruang lingkup perda tersebut meliputi fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaraan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana, partisipasi masyarakat, dan pembinaan. Pemerintah Kabupeten Sleman dalam kegiatan perencanaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung berwenang menerbitkan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG diterbitkan melalui proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan tersebut dilaksanakan melalui beberapa proses meliputi pendaftaran pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis yang diampu oleh DPUPKP Kabupeten Sleman melalui SIMBG. Sedangkan penerbitan PBG diampu oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman.

Yeni Lisiana Putri menambahkan terkait retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung  yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung. PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Secara teknis besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas biaya penyediaan layanan yang diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG terdiri atas indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung (luas total lantai, indeks terintegrasi, indeks bangunan gedung terbangun) dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung (volume, indeks prasarana bangunan gedung, indeks bangunan gedung terbangun). Indeks lokalitas tersebut ditetapkan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh Tim Penilai Teknis dan Tim Profesi Ahli.


Foto Suasana Kunjungan Kerja DPUPR Kota Pangkalpinang

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :