Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN SLEMAN


Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

I. Kepala Dinas

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas.


II. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. pelaksanaan urusan umum;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  7. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
  8. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi; dan
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

II. A. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  3. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  5. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
  6. pengelolaan dan pelayanan dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
  7. pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
  8. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  9. pelayanan administrasi kepegawaian dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

II. B. Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan.

Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan.

III. Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan membina pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Bina Marga;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten;
  3. penyusunan perencanaan teknis dan dokumen pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten;
  4. pengelolaan data dan informasi jalan dan jembatan;
  5. pembinaan dan pengendalian pemanfaatan ruang milik jalan;
  6. pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan, dan jembatan kabupaten;
  7. pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan, dan jembatan kabupaten;
  8. pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten;
  9. pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten;
  10. pelaksanaan pemeliharaan saluran tepi jalan, dan bahu jalan pada ruang milik jalan; dan
  11. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Bina Marga.

IV. Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, membina pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung, dan prasarana dan sarana dasar permukiman.

Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Cipta Karya;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung dan prasarana dan sarana dasar permukiman;
  3. penyusunan perencanaan teknis dan dokumen pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung dan prasarana dan sarana dasar permukiman;
  4. pengelolaan data dan informasi keciptakaryaan;
  5. pelayanan rekomendasi perencanaan teknis keciptakaryaan;
  6. pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan gedung pemerintah;
  7. pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan gedung pemerintah;
  8. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih, serta drainase kawasan dan lingkungan permukiman;
  9. pembinaan dan pengawasan pembangunan, pemeliharaan prasarana air bersih, drainase kawasan dan lingkungan permukiman, serta jalan dan jembatan kalurahan; dan
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Cipta Karya.

V. Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, membina dan mengendalikan pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air.

Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Sumber Daya Air;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian sumber daya air;
  3. penyusunan perencanaan teknis dan dokumen pelaksanaan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi sumber daya air;
  4. pembinaan organisasi pemakai air irigasi, embung, dan mata air;
  5. pengelolaan data dan informasi sumber daya air;
  6. pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sumber daya air;
  7. pelaksanaan rehabilitasi dan pengendalian sumber daya air; dan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Sumber Daya Air.

VI. Bidang Perumahan

Bidang Perumahan mempunyai tugas membina, membangun, dan mengembangkan perumahan formal dan perumahan swadaya.

Bidang Perumahan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perumahan;
  2. perumusan kebijakan teknis pembangunan, pengembangan, dan pembinaan perumahan formal dan perumahan swadaya;
  3. pembangunan, pengembangan, dan pembinaan perumahan formal;
  4. pembangunan, pembinaan, dan pengawasan prasarana sarana utilitas umum perumahan formal;
  5. pembangunan dan pembinaan pengelolaan tempat pemakaman umum;
  6. pembangunan dan pemeliharaan berkala Rumah Susun Sederhana Sewa, dan prasarana dan sarana dasar Rumah Susun Sederhana Sewa;
  7. pengelolaan data dan informasi perumahan formal;
  8. pembangunan, pengembangan, dan pembinaan perumahan swadaya;
  9. pembangunan dan pembinaan prasarana sarana utilitas umum perumahan swadaya;
  10. peningkatan kualitas dan pencegahan permukiman kumuh;
  11. pengelolaan data dan informasi perumahan swadaya; dan
  12. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perumahan.

VII. Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan

Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan persetujuan teknis, pendataan dan kelayakan bangunan gedung, pembinaan jasa konstruksi, dan pengawasan bangunan.

Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan persetujuan teknis, pendataan dan kelayakan bangunan gedung, pembinaan jasa konstruksi, dan pengawasan bangunan;
  3. pelaksanaan pendataan bangunan;
  4. penerbitan rekomendasi teknis sertifikat laik fungsi melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung dan sertifikat bangunan gedung hijau;
  5. penerbitan rekomendasi teknis dan rincian retribusi untuk permohonan persetujuan bangunan gedung;
  6. pelaksanaan pengelolaan tim ahli bangunan gedung;
  7. pembinaan dan pengawasan kelayakan bangunan;
  8. pengoordinasian dan pelayanan surat kepemilikan bangunan gedung;
  9. pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi;
  10. pembinaan dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  11. pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan dan uji sertifikasi tenaga terampil konstruksi;
  12. pembinaan dan pengawasan perizinan bangunan gedung dan bangun bangunan atau prasarana bangunan;
  13. pengkajian dan pengolahan persetujuan teknis bangunan gedung dan rencana teknis bongkar; dan
  14. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan.

VIII. Unit Pelaksana Teknis Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas atau Badan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk:

  1. UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa;
  2. UPTD Taman Pemakaman Umum;
  3. UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal; dan
  4. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air.

UPTD Pelayanan Sumber Daya Air terdiri atas:

  • UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat, dengan wilayah pengamatan pengairan Pucanganom, Tempel, dan Demakijo;
  • UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah, dengan wilayah pengamatan pengairan Pakem, Sleman, dan Dadapan; dan
  • UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur, dengan wilayah pengamatan pengairan Sorogedug, Kalasan, dan Banjarharjo.

IX. Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP)

JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. JP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketugasannya. Jumlah dan jenis JF dan JP disusun sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan, pengangkatan, dan penempatan JF dan JP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas, atau di bawah Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


X. Tim Kerja

JF dan JP dalam melaksanakan tugas dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

Tim kerja terdiri atas:

  1. ketua tim; dan
  2. anggota tim.

Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pelaksanaan tugas dan penugasan JF dan JP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Halaman / Postingan ini :