UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal (UPTD Allabpas)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman


Dasar Hukum UPTD Allabpas DPUPKP Kabupaten Sleman

  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman lihat disini

Kontak UPTD Allabpas DPUPKP Kabupaten Sleman

Alamat: Jalan Garuda, Padukuhan Klelen, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman
Telepon: (0274) 869525


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Allabpas DPUPKP Kabupaten Sleman

UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPTD Taman Pemakaman Umum dipimpin oleh Kepala UPTD.

Susunan organisasi UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal terdiri atas:

  1. Kepala UPTD;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.

UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman bidang pelayanan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal. UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan pemanfaatan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal;
  3. pelayanan peminjaman alat berat dan alat angkut;
  4. pelayanan pengujian tanah, bahan, dan konstruksi;
  5. pelaksanaan pengolahan aspal;
  6. pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
  7. pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana;
  8. pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi pemanfaatan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal;
  9. pelaksanaan ketatausahaan;
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan evaluasi. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
  2. perumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
  3. pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengelolaan Aspal;
  4. pengelolaan persuratan, kearsipan, perlengkapan, keamanan, kebersihan, dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
  5. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pembinaan pegawai;
  6. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
  7. pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
  9. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengelolaan Aspal; dan
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Tata Usaha.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.


Pelayanan UPTD Allabpas DPUPKP Kabupaten Sleman

UPTD Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman bidang pelayanan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal.

Pelayanan tersebut meliputi pelayanan penggunaan peralatan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan laboratorium dan alat berat, pengadaan peralatan, suku cadang dan alat berat, serta pengolahan aspal untuk kepentingan pemeliharaan rutin jalan.

Beberapa alat berat yang dikelola UPTD Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal selain untuk operasional Bidang Bina Marga juga disewakan untuk umum.


Bagikan Halaman / Postingan ini :

2 thoughts on “UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal”

  1. rencana kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung Mau study banding masalah pemeliharaan jalan dan masalah pengelolaan Alat berat dan PAD Alat Berat, serta untuk produiksi campuran aspal untuk pemeliharaan rutin. apakah bisa di terima rencana bulan november

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *