Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa (UPTD Rusunawa)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman
Dasar Hukum UPTD Rusunawa DPUPKP Kabupaten Sleman
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman lihat disini
Regulasi UPTD Rusunawa DPUPKP Kabupaten Sleman
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa lihat disini | lihat disini
Kontak UPTD Rusunawa DPUPKP Kabupaten Sleman
Alamat: Padukuhan Jongke, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman
Telepon: (0274) 4333064
Surel: rusunawasleman@yahoo.co.id
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Rusunawa DPUPKP Kabupaten Sleman
UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa dipimpin oleh Kepala UPTD.
Susunan organisasi UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa terdiri atas:
- Kepala UPTD;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman bidang pelayanan rumah susun sederhana sewa. UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan rumah susun sederhana sewa;
- pemungutan, pencatatan, dan penarikan retribusi;
- pemeliharaan sarana, prasarana, dan utilitas;
- pengelolaan keamanan dan kebersihan;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan evaluasi. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
- perumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa;
- pengelolaan persuratan, kearsipan, perlengkapan, keamanan, kebersihan, dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
- pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
- pelaksanaan pengoordinasian evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Tata Usaha.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Sejarah UPTD Rusunawa DPUPKP Kabupaten Sleman
Pembangunan Rumah Susun adalah suatu cara untuk memecahkan masalah kebutuhan permukiman dan perumahan pada lokasi yang padat terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat, sedangkan tanah kian lama kian terbatas. Pembangunan rumah susun akan mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan membantu adanya peremajaan kota dengan berkurangnya daerah kumuh yang selanjutnya menjadi daerah yang rapih, bersih dan teratur.
Konsep pembangunan rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat yang dapat dihuni bersama sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuan pembangunan rumah adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya, untuk penataan wilayah bantaran sungai dan tempat-tempat kumuh di Kabupaten Sleman serta untuk merelokasi hunian tak berizin di bantaran sungai, tanah kas desa dan tempat-tempat terlarang lainnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman menyediakan 4 (empat) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di 4 (empat) lokasi, yaitu Rusunawa Gemawang, Rusunawa Mranggen, Rusunawa Jongke dan Rusunawa Dabag.
1. Rusunawa Gemawang
Terdiri dari 2 (dua) twin blok dengan masing-masing memiliki 96 unit hunian (total 192 unit hunian type 21 m2), berlokasi di Padukuhan Gemawang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
2. Rusunawa Mranggen
Terdiri dari 1 (satu) twin blok dengan 96 unit hunian type 24 m2, berlokasi di Padukuhan Mranggen, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
3. Rusunawa Jongke
Terdiri dari 4 (empat) tower/bangunan paralel twin blok dengan masing-masing memiliki 96 unit hunian (total 384 unit hunian type 24 m2), berlokasi di Padukuhan Jongke, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
4. Rusunawa Dabag
Terdiri dari 4 (empat) twin blok (369 unit hunian) dengan 273 unit hunian type 27 m2 dan 96 unit hunian type 21 m2, berlokasi di Padukuhan Dabag, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Mau tanya pak admin…. hubungan apa antara Disnaker dgn rusunawa. Terimakasih
UPTD Rusunawa Kabupaten Sleman merupakan UPTD pada DPUPKP Kabupaten Sleman
https://dpupkp.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2019/10/Peraturan-Bupati-Sleman-Nomor-38.3-Tahun-2018-tentang-Pembentukan-UPTD-Rusunawa.pdf
Selamat sore, saya ada penelitian tentang perumahan di kawasan Aglomerasi Jogja. Saya mau minta data jumlah dan nama perumahan yang ada di kabupaten Sleman, khususnya kec. Gamping,Mlati,Depok,Ngaglik,Ngemplak, apakah bisa atau harus datang ke DPUPKP langsung. Terimakasih
Data tersebut dapat saudara peroleh di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman dengan alamat Beran lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55511 Telp. (0274) 867199 Fax. (0274) 866501 Email: dpmppt@slemankab.go.id Website: dpmppt.slemankab.go.id
Terimakasih.
Yang Terhormat UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sleman. Untuk Study Banding Adakah No Hp. Yang Bisa Dihubungi??
No. HP yang bisa dihubungi UPT Rusunawa Kabupaten Sleman sudah kami kirim ke E-mail Saudara
Terimakasih
ASSALAMUALAIKUM. BAPAK/IBU UPT UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sleman.
UNTUK STUDY BANDING KE KANTOR UPT UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sleman. ADAKAH NO HP. YANG BISA DI HUBUNGI?
ATAS KERJASAMANYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.
Wa’alaikumsalam…
No. HP yang bisa dihubungi UPT Rusunawa Kabupaten Sleman sudah kami kirim ke E-mail Saudara
Terimakasih
Selamat siang, untuk pengajuan permohonan sewa di Rusunawa syaratnya apa saja ya?? Lalu rusunawa mana yang saat ini masih tersedia??
Selamat siang, untuk persyaratan sewa bisa akses di website Rusunawa, http://rusunawa.slemankab.go.id
Sampai saat ini belum ada laporan hunian kosong, namun untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi unit-unit Rusunawa yang ada.
Terimakasih.
selamat pagi,maaf tolong di cek ulang biaya listrik di rusunawa jongke,masa yang bayarnya tertib harus di kenakan beban buat yang bayarnya nunggak, tidak semua penghuni rusunawa orang mampu kalau setiap bulan di kenakan biaya beban 46.000 ya maaf saya keberatan.mohon di cek ulang terima kasih
Pertanyaan saudara dapat ditanyakan langsung ke unit yang bersangkutan, karena sudah disosialisasikan dan jika belum jelas silahkan menghubungi pengelola UPT Rusunawa di kantor.
Selamat malam bapak/ibu pengurus rusunawa,mohon di perhatikan kembali dan diperbaiki utk fasilitas listrik dirusunawa Mranggen,karena sudah 6 tahun ada 6 penghuni rusun yang tidak menggunakan meteran listrik dan kenapa ada kelonjakan listrik yang tidak signifikan.terima kasih
Terima kasih atas laporannya. Penghuni yang tidak menggunakan meteran listrik dikarenakan meteran listriknya rusak. Telah kami data untuk kerusakan meteran listrik, selanjutnya sudah kami ajukan pengadaan meteran baru. Adapun untuk kelonjakan listrik yang tidak signifikan disebabkan tagihan listrik Rusunawa mulai bulan Januari 2017 yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Februari 2017 dan tagihan listrik untuk pemakaian bulan-bulan berikutnya mengalami kenaikan karena sudah dikenakan tarif 1.352/kWh oleh PLN sesuai dengan Permen ESDM no. 28 tahun 2016 dengan daya 131.000 VA.