UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa

UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman


Dasar Hukum :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa


Telp. (0274) 4333064
e-mail : rusunawasleman@yahoo.co.id
website : rusunawa.slemankab.go.id


Foto Sebagian Pegawai UPTD Rusunawa


Pembangunan Rumah Susun adalah suatu cara untuk memecahkan masalah kebutuhan permukiman dan perumahan pada lokasi yang padat terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat, sedangkan tanah kian lama kian terbatas. Pembangunan rumah susun akan mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan membantu adanya peremajaan kota dengan berkurangnya daerah kumuh yang selanjutnya menjadi daerah yang rapih, bersih dan teratur.

Konsep pembangunan rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat yang dapat dihuni bersama sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tujuan pembangunan rumah adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya, untuk penataan wilayah bantaran sungai dan tempat-tempat kumuh di Kabupaten Sleman serta untuk merelokasi hunian tak berizin di bantaran sungai, tanah kas desa dan tempat-tempat terlarang lainnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman menyediakan 4 (empat) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terletak di 4 (empat) lokasi, yaitu Rusunawa Gemawang, Rusunawa Mranggen, Rusunawa Jongke dan Rusunawa Dabag.


1. Rusunawa Gemawang

Terdiri dari 2 (dua) twin blok dengan masing-masing memiliki 96 unit hunian (total 192 unit hunian type 21 m2), berlokasi di Pedukuhan Gemawang, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.


2. Rusunawa Mranggen

Terdiri dari 1 (satu) twin blok dengan 96 unit hunian type 24 m2, berlokasi di Pedukuhan Mranggen, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.


3. Rusunawa Jongke

Terdiri dari 4 (empat) tower/bangunan paralel twin blok dengan masing-masing memiliki 96 unit hunian (total 384 unit hunian type 24 m2), berlokasi di Pedukuhan Jongke, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.


4. Rusunawa Dabag

Terdiri dari 4 (empat) twin blok (369 unit hunian) dengan 273 unit hunian type 27 m2 dan 96 unit hunian type 21 m2, berlokasi di Pedukuhan Dabag, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.


Informasi Rusunawa

Informasi lebih lengkap (foto, fasilitas, lokasi, persyaratan sewa, daftar harga sewa, dan lain sebagainya) tentang Rusunawa Pemerintah Kabupaten Sleman, dapat di lihat di website rusunawa.slemankab.go.id

 

14 thoughts on “UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa”

  1. Selamat sore, saya ada penelitian tentang perumahan di kawasan Aglomerasi Jogja. Saya mau minta data jumlah dan nama perumahan yang ada di kabupaten Sleman, khususnya kec. Gamping,Mlati,Depok,Ngaglik,Ngemplak, apakah bisa atau harus datang ke DPUPKP langsung. Terimakasih

    1. Data tersebut dapat saudara peroleh di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman dengan alamat Beran lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55511 Telp. (0274) 867199 Fax. (0274) 866501 Email: dpmppt@slemankab.go.id Website: dpmppt.slemankab.go.id

      Terimakasih.

  2. Yang Terhormat UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sleman. Untuk Study Banding Adakah No Hp. Yang Bisa Dihubungi??

  3. ASSALAMUALAIKUM. BAPAK/IBU UPT UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sleman.
    UNTUK STUDY BANDING KE KANTOR UPT UPT Rumah Susun Sederhana Sewa, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sleman. ADAKAH NO HP. YANG BISA DI HUBUNGI?
    ATAS KERJASAMANYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.

    1. Wa’alaikumsalam…
      No. HP yang bisa dihubungi UPT Rusunawa Kabupaten Sleman sudah kami kirim ke E-mail Saudara
      Terimakasih

  4. Selamat siang, untuk pengajuan permohonan sewa di Rusunawa syaratnya apa saja ya?? Lalu rusunawa mana yang saat ini masih tersedia??

  5. selamat pagi,maaf tolong di cek ulang biaya listrik di rusunawa jongke,masa yang bayarnya tertib harus di kenakan beban buat yang bayarnya nunggak, tidak semua penghuni rusunawa orang mampu kalau setiap bulan di kenakan biaya beban 46.000 ya maaf saya keberatan.mohon di cek ulang terima kasih

    1. Pertanyaan saudara dapat ditanyakan langsung ke unit yang bersangkutan, karena sudah disosialisasikan dan jika belum jelas silahkan menghubungi pengelola UPT Rusunawa di kantor.

  6. Selamat malam bapak/ibu pengurus rusunawa,mohon di perhatikan kembali dan diperbaiki utk fasilitas listrik dirusunawa Mranggen,karena sudah 6 tahun ada 6 penghuni rusun yang tidak menggunakan meteran listrik dan kenapa ada kelonjakan listrik yang tidak signifikan.terima kasih

    1. Terima kasih atas laporannya. Penghuni yang tidak menggunakan meteran listrik dikarenakan meteran listriknya rusak. Telah kami data untuk kerusakan meteran listrik, selanjutnya sudah kami ajukan pengadaan meteran baru. Adapun untuk kelonjakan listrik yang tidak signifikan disebabkan tagihan listrik Rusunawa mulai bulan Januari 2017 yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Februari 2017 dan tagihan listrik untuk pemakaian bulan-bulan berikutnya mengalami kenaikan karena sudah dikenakan tarif 1.352/kWh oleh PLN sesuai dengan Permen ESDM no. 28 tahun 2016 dengan daya 131.000 VA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *