FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN SLEMAN
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menyediakan layanan Permohonan Informasi Publik secara daring. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi publik maupun aduan secara mudah tanpa perlu mencetak dan mengisi formulir secara manual.
LAPOR DPUPKP SLEMAN

Satu kanal untuk menyampaikan permohonan informasi dan aduan secara online. Melalui Lapor DPUPKP Sleman, masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan informasi maupun aduan dengan lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi. Silakan isi formulir dengan lengkap dan jelas agar setiap permohonan informasi maupun aduan dapat diproses dan ditindaklanjuti dengan baik.
Sampaikan kebutuhan informasi atau aduan Anda melalui Lapor DPUPKP Sleman.
🔗 Layanan Online
[1. LAPOR DPUPKP SLEMAN]
FORMULIR MANUAL
Bagi masyarakat yang memilih untuk mengajukan permohonan secara langsung, formulir dapat diunduh, dicetak, dan diisi secara manual. Apabila dalam proses pelayanan informasi masyarakat merasa bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak sebagaimana yang dimohonkan, pemohon dapat menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik melalui mekanisme yang telah disediakan.
🔗 Unduh Formulir
[1. Formulir Keberatan]
[2. Formulir Permohonan Informasi]
Catatan:
Untuk kemudahan dan percepatan pelayanan, masyarakat disarankan menggunakan Lapor DPUPKP Sleman secara online. Pengajuan secara manual tetap dapat dilakukan bagi masyarakat yang membutuhkan.