PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN SLEMAN
Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan aparat pegawai negeri sipil dengan cara:
- Datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman atau instansi tempat bekerja terlapor;
- Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail: dpupkp@slemankab.go.id atau website: dpupkp.slemankab.go.id
- Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi aparat pegawai negeri sipil melakukan:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
Kerahasiaan Identitas Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.
Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.