UPTD Taman Pemakaman Umum (TPU)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman
Dasar Hukum :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum
Kehadiran UPTD Taman Pemakaman Umum Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman untuk menjawab kesulitan lahan makam yang mulai dirasakan warga yang tinggal di komplek perumahan. Seiring dengan pertumbuhan perumaham formal di Kabupaten Sleman, ternyata persoalan tempat pemakaman menimbulkan konflik dengan warga setempat. Ada warga yang bersedia tempat pemakaman mereka dipakai oleh masyarakat pendatang, terutama yang tinggal di komplek perumahan yang ada di lingkungan mereka, namum ada juga yang menolak. Lahan pemakaman di dusun-dusun rata-rata sudah terisi 70-80 persen, sehingga warga khawatir, jika mereka mengizinkan pemakaman warga dari luar dusun, lahan makam akan cepat penuh.
Taman Pemakaman Umum
Pemerintah Kabupaten Sleman
“Pemakaman dengan Desain Inovatif dan Fungsional yang Merefleksikan Indahnya Tempat Pemakaman”
Taman Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kabupaten Sleman mempunyai desain arsitektur yang tertata dan terencana, tata letak yang dinamis serta suasana alami perbukitan yang membentuk semua unsur atau elemen menjadi harmonis. Hamparan rumput hijau membentang dengan plakat sebagai nisan atau bangunan makamnya sehingga terlihat lebih indah, bersih, asri, teratur dan tetap mengedepankan konsep spiritual yang selalu mengingatkan kematian sehingga menambah keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman menyediakan 2 (dua) Taman Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di 2 (dua) lokasi, yaitu TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan.
1. TPU Seyegan
Terletak di Pedukuhan Beran, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan
Telp. 081 1263 3461
e-mail : infotpu@yahoo.co.id
Taman Pemakaman Umum (TPU) Seyegan beroperasi sejak bulan Juni tahun 2008 dan liang lahat yang telah terisi lebih dari 300, menempati areal lahan seluas 5,1 hektare dengan kapasitas 5.000 Satuan Ruang Makam (SRM).
2. TPU Madurejo Prambanan
Terletak di Pedukuhan Kebondalem, Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan
Telp. 081 1265 3462
e-mail : tpu.sleman@gmail.com
Taman Pemakaman Umum (TPU) Madurejo Prambanan mulai dioperasikan awal tahun 2016, menempati areal lahan seluas 7,1 hektare dengan kapasitas 5.000 Satuan Ruang Makam (SRM).
Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman :
1. Retribusi pemakaman jenazah baru sebesar Rp 3.450.000,- meliputi :
– Penggunaan tanah makam yang langsung digunakan
– Biaya penggalian dan penutupan liang makam
– Biaya pemasangan pusara dan plakat makam
2. Retribusi penggunaan tanah makam lainnya :
a. Tanah makam cadangan / pemesanan tanah makam sebesar Rp 200.000,-
b. Tanah makam tumpang sebesar Rp 150.000,- (+ biaya penggalian)
3. Daftar ulang pemanfaatan tanah makam :
a. Tanah makam yang langsung dipergunakan sebesar Rp 500.000,-
b. Tanah makam cadangan / pemesanan tanah sebesar Rp 200.000,-
4. Pemakaian kendaraan jenazah (diluar biaya BBM) :
a. Kurang dari atau sampai dengan 25 km sebesar Rp 125.000,-
b. Lebih dari 25 km sebesar Rp 125.000,- (+ Rp 7.000,- per km)
5. Pemakaian keranda sebesar Rp 30.000,-
Keterangan :
- Izin pemanfatan tanah makam berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui daftar ulang
- Izin tanah makam cadangan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang melalui daftar ulang
- Perpanjangan izin dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhir masa berlaku izin
- Apabila pemegang izin tidak melakukan perpanjangan, Pemerintah Kabupaten Sleman berwenang memanfaatkan tanah makam atau hak pemesan atas tanah makam menjadi gugur
- Pembayaran retribusi selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pemakaman
Persyaratan Keringanan Retribusi :
- Diperuntukkan bagi Ahli Waris tidak mampu
- Ahli Waris ber-KTP Sleman
- Ahli Waris mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Desa dan dilegalisir oleh Kecamatan
Prosedur Pemakaman Jenazah :
- Ahli Waris mendatangi Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU) / Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman
- Ahli Waris wajib : Mengisi formulir permohonan, Fotocopy KTP Ahli Waris atau penanggungjawab jenazah, Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan dan Puskesmas / Rumah Sakit
- Ahli Waris membayar retribusi pemanfaatan tanah makam dan jasa pemakaman
- Pengelola TPU menentukan blok dan petak makam
- Penggalian petak makam dilakukan oleh petugas TPU dan setelah upacara pemakaman selesai, petugas TPU menutup kembali petak makam tersebut
Bismillah.
Mau tanya syarat2 agar bisa dimakamkan di TPU Seyegan. Juga berapa rincian biayanya. Terima kasih
Saudara dapat melihat di link berikut
https://dinpupkp.slemankab.go.id/uptd-taman-pemakaman-umum
Terima kasih
Ijin bertanya, terkait perizinan pembuatan makam keluarga di dekat TPU di keniten tamanmartani, kalasan sleman..
Terkait hal tersebut dapat ditanyakan di Desa / Kalurahan setempat.
Taman Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Sleman yang dikelola UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman adalah TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan, terima kasih.