Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman
Dasar Hukum UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman lihat disini
Regulasi UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemakaman lihat disini
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2008 tentang Taman Pemakaman Umum Kabupaten Sleman lihat disini
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular Pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman lihat disini
Kontak UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman
Alamat: Padukuhan Beran, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman
Telepon: 081 1263 3461 / 081 1263 3462
Surel: infotpu@yahoo.co.id / tpu.sleman@gmail.com
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman
UPTD Taman Pemakaman Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPTD Taman Pemakaman Umum dipimpin oleh Kepala UPTD.
Susunan organisasi UPTD Taman Pemakaman Umum terdiri atas:
- Kepala UPTD;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
UPTD Taman Pemakaman Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman bidang pelayanan pemakaman umum. UPTD Taman Pemakaman Umum dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja UPTD Taman Pemakaman Umum;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan Taman Pemakaman Umum;
- pelayanan pemakaman di Taman Pemakaman Umum;
- pengelolaan kebersihan dan kemananan;
- pemeliharaan rutin prasarana dan sarana pemakaman;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan evaluasi. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
- perumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja UPTD Taman Pemakaman Umum;
- pengelolaan persuratan, kearsipan, perlengkapan, keamanan, kebersihan, dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
- pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
- pengoordinasian evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPTD Taman Pemakaman Umum; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Tata Usaha.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Taman Pemakaman Umum sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Sejarah UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman
Kehadiran UPTD Taman Pemakaman Umum Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman untuk menjawab kesulitan lahan makam yang mulai dirasakan warga yang tinggal di komplek perumahan. Seiring dengan pertumbuhan perumaham formal di Kabupaten Sleman, ternyata persoalan tempat pemakaman menimbulkan konflik dengan warga setempat. Ada warga yang bersedia tempat pemakaman mereka dipakai oleh masyarakat pendatang, terutama yang tinggal di komplek perumahan yang ada di lingkungan mereka, namum ada juga yang menolak. Lahan pemakaman di dusun-dusun rata-rata sudah terisi 70-80 persen, sehingga warga khawatir, jika mereka mengizinkan pemakaman warga dari luar dusun, lahan makam akan cepat penuh.
“Pemakaman dengan Desain Inovatif dan Fungsional yang Merefleksikan Indahnya Tempat Pemakaman”
Taman Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kabupaten Sleman mempunyai desain arsitektur yang tertata dan terencana, tata letak yang dinamis serta suasana alami perbukitan yang membentuk semua unsur atau elemen menjadi harmonis. Hamparan rumput hijau membentang dengan plakat sebagai nisan atau bangunan makamnya sehingga terlihat lebih indah, bersih, asri, teratur dan tetap mengedepankan konsep spiritual yang selalu mengingatkan kematian sehingga menambah keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman menyediakan 2 (dua) Taman Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di 2 (dua) lokasi, yaitu TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan.
1. TPU Seyegan
Terletak di Padukuhan Beran, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman
Telepon: 081 1263 3461
Surel: infotpu@yahoo.co.id
Taman Pemakaman Umum (TPU) Seyegan beroperasi sejak bulan Juni tahun 2008 dan liang lahat yang telah terisi lebih dari 300, menempati areal lahan seluas 5,1 hektare dengan kapasitas 5.000 Satuan Ruang Makam (SRM).
2. TPU Madurejo Prambanan
Terletak di Padukuhan Kebondalem, Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman
Telepon: 081 1265 3462
Surel: tpu.sleman@gmail.com
Taman Pemakaman Umum (TPU) Madurejo Prambanan mulai dioperasikan awal tahun 2016, menempati areal lahan seluas 7,1 hektare dengan kapasitas 5.000 Satuan Ruang Makam (SRM).
Bismillah.
Mau tanya syarat2 agar bisa dimakamkan di TPU Seyegan. Juga berapa rincian biayanya. Terima kasih
Saudara dapat melihat di link berikut
https://dinpupkp.slemankab.go.id/uptd-taman-pemakaman-umum
Terima kasih
Ijin bertanya, terkait perizinan pembuatan makam keluarga di dekat TPU di keniten tamanmartani, kalasan sleman..
Terkait hal tersebut dapat ditanyakan di Desa / Kalurahan setempat.
Taman Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Sleman yang dikelola UPTD TPU DPUPKP Kabupaten Sleman adalah TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan, terima kasih.