Surat Warga

Silahkan mengisi fasilitas komunikasi Surat Warga ini. Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak dengan kata-kata yang baik. Seluruh komentar yang masuk akan di moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Komentar yang berupa spam, kata-kata kotor, link tidak bermanfaat, tidak akan ditampilkan.

Untuk komentar yang bersifat keluhan atau pertanyaan dan memerlukan jawaban, akan segera ditanggapi, kecuali keluhan atau pertanyaan yang memerlukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

 

215 thoughts on “Surat Warga”

  1. Kepada Yth Bapak/Ibu Admin

    Dengan hormat,
    mohon informasi terkait jalan bimo, candi karang, sardonoharjo, menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten atau tanggungjawab pemerintah desa?

    demikian pertanyaan saya, saya ucapkan terimakasih.

    1. Ruas Jalan tersebut merupakan Jalan Desa, sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman adalah Jalan Kabupaten. Terimakasih.

  2. Selamat sore dinas dpupkp sleman.
    Izin bertanya perihal ruas jalan kabupaten terbaru apakah ada file berbentuk kml nya pak?
    kalau ada boleh minta link yang terkait pak? terimakasih

  3. Selamat malam..
    Mau bertanya , apakah alih fungsi aliran sungai gajah wong menjadi pemukiman penduduk boleh ? Karena aliran sungai menjadi lebih sempit dan sering terjadi luapan banjir saat musim penghujan 🙏🏻

  4. Halo Admin Dinas PUPKP, nama saya Intan Saputri mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, saya sedang mengerjakan tugas akhir terkait dengan Pembangunan Perumahan di Atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sleman.

    dalam rangka pengerjaannya saya membutuhkan narasumber untuk melengkapi kekurangan informasi untuk menyelesaikan tugas akhir saya tersebut.

    saya bermaksud untuk mewawancarai salah satu staff dari divisi-divisi terkait yang ada di Dinas PUPKP Kab. Sleman. Bagaimanakah prosedur dan persyaratan untuk melakukan wawancara tersebut?

    Terimakasih, selamat malam..

  5. Kepada Yth :
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
    di tempat.

    Dengan hormat,
    mohon informasi terkait peraturan dan perijinan pembuatan makam bukan umum/makam keluarga.

    Demikian pertanyaan saya, atas keterangannya, saya ucapkan terimakasih.

    Hormat saya,

    R Pudyas Eko S

    1. Informasi tersebut ada di
      https://dinpupkp.slemankab.go.id/upt-taman-pemakaman-umum
      https://jdih.slemankab.go.id/download/?id=280 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG TAMAN PEMAKAMAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
      https://jdih.slemankab.go.id/download/?id=604 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

      Apabila membutuhkan informasi lebih, silakan ke UPT Taman Pemakaman Umum yang berada di TPU Seyegan
      Terletak di Pedukuhan Beran, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan
      Telp. 081 1263 3461
      e-mail : infotpu@yahoo.co.id

  6. Kepada Yth :
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
    di tempat.

    Dengan hormat,
    mohon informasi terkait peraturan dan perijinan pembangunan makam bukan umum/makam keluarga.
    Demikian pertanyaan saya, atas penjelasannya, saya ucapkan terimakasih.

    Hormat Saya,
    R Pudyas Eko S.

    1. Informasi tersebut ada di
      https://dinpupkp.slemankab.go.id/upt-taman-pemakaman-umum
      https://jdih.slemankab.go.id/download/?id=280 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG TAMAN PEMAKAMAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
      https://jdih.slemankab.go.id/download/?id=604 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

      Apabila membutuhkan informasi lebih, silakan ke UPT Taman Pemakaman Umum yang berada di TPU Seyegan
      Terletak di Pedukuhan Beran, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan
      Telp. 081 1263 3461
      e-mail : infotpu@yahoo.co.id

  7. Kepada Yth.
    Bpk/Ibu Kepala Dinas

    Bersama surat ini Kami adalah pendamping Lokal Desa kecamatan Tempel ingin menanyakan mengenai prosedur permohonan bantuan pohon untuk ditanam di lahan penghijauan, yang kebetulan ada program pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Desa Lumbungrejo kecamatan Tempel sebagai realisasi dana BKK tahun 2018.
    Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.

    Hormat Kami,

    Puji Supriyanto
    Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tempel

    1. Terkait hal tersebut, Saudara bisa menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, dengan alamat :
      Komplek Perkantoran Pemda Sleman
      Jl. KRT Pringgodiningrat No. 5 Beran, Tridadi Sleman DIY 55511
      Telp. (0274) 868316, Fax. (0274) 868316
      Email : dinlh@slemankab.go.id
      Website : dinlh.slemankab.go.id
      Terimakasih, semoga dapat membantu.

  8. Kepada Yth Bapak/Ibu admin

    Dengan hormat,
    Saya membutuhkan data rerata lalu lintas Kabupaten Sleman khususnya di jalan tertentu untuk kepentingan penelitian, apakah saya dapat meminta data tersebut apabila mengajukan surat pengantar dari fakultas? lalu apakah data rerata lalu lintas yang tersedia di Kabupaten Sleman tersedia berdasarkan jam? Terima kasih.

    1. Terkait hal tersebut, Saudara bisa menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, dengan alamat :
      Jl. KRT. Pringgodiningrat Beran Tridadi Sleman Yogyakarta 55511
      Telp. 0274-868772, Fax : 0274-868772
      Email : perhubungan@slemankab.go.id
      Website : perhubungan.slemankab.go.id

      Terimakasih, semoga dapat membantu.

  9. Kepada Yth Bapak/Ibu Dinas

    Dengan hormat,
    Mohon info untuk mengurus ijin penutupan selokan daerah gamping (tepatnya utara Kelurahan Gamping) untuk keperluan membuat jembatan kecil untuk akses jalan saya bisa urus ke Disnas terkait mana ya? Mohon arahannya, terimakasih.

    1. Untuk Perizinan Penutupan Saluran Drainase (Bidang Cipta Karya) dan atau Perizinan Saluran Irigasi (Bidang Sumber Daya Air) bisa melalui Dinas kami, dengan alamat :
      Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman
      Jl. Magelang Km.10, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55511
      Telp. (0274) 868501

      Terimakasih

    2. Kepada Yth Bapak/Ibu Dinas

      Dengan hormat,
      Saya ingin bertanya apakah bantuan rumah tak layak huni masih ada jika masih bagaiman cara mengajukannya.karena rumah saya tahun 2021 terkena musibah kebakaran yang tersisa cuma bagian dapur dan sekarang saya tidur dibagian dapur. Sampai sekarang pemerintah belum ada yang membantu. Jika masih ada bantuan rumah tak layak huni saya mau mengajukan bantuan tersebut supaya kami memiliki rumah yang layak huni . Terima kasih atas perhatiannya..

      1. Saudara dapat mengusulkan melalui Padukuhan / Kalurahan / DPUPKP Kabupaten Sleman yang nantinya akan ditinjau lokasi dan diverifikasi.
        Syarat program RTLH Kabupaten Sleman yang diampu DPUPKP Kabupaten Sleman adalah:
        a. Warga Sleman ditunjukkan dengan KTP dan KK
        b. Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
        c. Legalitas tanah jelas (jika bukan milik sendiri, harus ada surat kerelaan dari pemilik bahwa boleh dipakai selama 20 tahun)
        d. Belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah
        e. Status lahan pekarangan
        f. Masuk verifikasi (rusak ringan, berat atau sedang)
        Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *