UPTD Pelayanan Sumber Daya Air

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Sumber Daya Air (UPTD PSDA)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman


Dasar Hukum UPTD PSDA DPUPKP Kabupaten Sleman

  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman lihat disini

Kontak UPTD PSDA DPUPKP Kabupaten Sleman

UPTD PSDA DPUPKP Kabupaten Sleman terbagi dalam tiga wilayah kerja, yakni:

  1. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat
    Alamat: Jalan Jambon – Nusupan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman
    Wilayah Pengamatan Pengairan: Pucanganom, Tempel, dan Demakijo
  2. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah
    Alamat: Jalan Turi Gununganyar, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman
    Wilayah Pengamatan Pengairan: Pakem, Sleman, dan Dadapan
  3. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur
    Alamat: Kali Pentung, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman
    Wilayah Pengamatan Pengairan: Sorogedug, Kalasan, dan Banjarharjo

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD PSDA DPUPKP Kabupaten Sleman

UPTD Pelayanan Sumber Daya Air berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala UPTD.

Susunan organisasi UPTD Pelayanan Sumber Daya Air terdiri atas:

  1. Kepala UPTD;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.

UPTD Pelayanan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman bidang pelayanan operasi dan pemeliharaan sumber daya air. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunaan rencana kerja UPTD Pelayanan Sumber Daya Air;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
  3. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
  4. penanganan darurat/sementara kerusakan sumber daya air;
  5. penyusunan rekomendasi perizinan irigasi;
  6. pelaksanaan ketatausahaan;
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan evaluasi. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;
  2. perumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
  3. pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja UPTD Pelayanan Sumber Daya Air;
  4. pengelolaan persuratan, kearsipan, perlengkapan, keamanan, kebersihan, dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
  5. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pembinaan pegawai;
  6. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
  7. pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
  9. pelaksanaan dan pengoordinasianevaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja UPTD Pelayanan Sumber Daya Air; dan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Tata Usaha.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Pelayanan Sumber Daya Air sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.


1. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat

Alamat: Jalan Jambon – Nusupan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman
Wilayah Pengamatan Pengairan: Pucanganom, Tempel, dan Demakijo


2. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah

Alamat: Jalan Turi Gununganyar, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman
Wilayah Pengamatan Pengairan: Pakem, Sleman, dan Dadapan


3. UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur

Alamat: Kali Pentung, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman
Wilayah Pengamatan Pengairan: Sorogedug, Kalasan, dan Banjarharjo

Bagikan Halaman / Postingan ini :