UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal

UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal (ALLABPAS)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sleman


Dasar Hukum :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal


Terletak di Jalan Garuda, Pedukuhan Klelen, Desa Trimulyo, Kecamatan Sleman
Telp. (0274) 869525


UPTD Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman terutama yang berkaitan dengan pelayanan laboratorium dan alat berat.

Pelayanan tersebut meliputi pelayanan penggunaan peralatan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan laboratorium dan alat berat, pengadaan peralatan, suku cadang dan alat berat, serta pengolahan aspal untuk kepentingan pemeliharaan rutin jalan.

Beberapa alat berat yang dikelola UPTD Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal selain untuk operasional Bidang Bina Marga juga disewakan untuk umum.



Informasi penyewaan alat dapat menghubungi pesawat telepon (0274) 869525

 

 

2 thoughts on “UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal”

  1. rencana kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung Mau study banding masalah pemeliharaan jalan dan masalah pengelolaan Alat berat dan PAD Alat Berat, serta untuk produiksi campuran aspal untuk pemeliharaan rutin. apakah bisa di terima rencana bulan november

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *