SEJARAH
DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN SLEMAN
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan perubahan yang signifikan terhadap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sleman, dimana berdasarkan ketentuan tersebut diatur pengelompokan organisasi perangkat daerah yangdibentuk dan disusun berdasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
- Berdasarkan ketentuan tersebut, pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Bupati (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Bupati dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Bupati dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan pula faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
- Mempertimbangkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penataan perangkat daerah berupa pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan, dan Kecamatan dibedakan tipologi A, B, dan C sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Serta pembentukan tersebut juga memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten agar melakukan penataan dan penguatan kelembagaan khususnya dalam melaksanakan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
TUJUAN PEMBENTUKAN
- Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman Mempunyai Tujuan Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DASAR HUKUM DAN WAKTU PEMBENTUKAN
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman tanggal 13 September 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman tanggal 8 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 2 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 2 Januari 2024.
CAKUPAN KEWENANGAN
- Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman Merupakan Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Kepala Dinas mencakup Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Perumahan, dan Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan, serta 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yakni UPTD Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa, UPTD Taman Pemakaman Umum, UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat, UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah, dan UPTD Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur.
RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI
Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.1 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (tidak berlaku)
Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (tidak berlaku)
Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (tidak berlaku)Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (berlaku)
RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN
Ir. R. Sapto Winarno, MT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman
Periode Januari 2017 – April 2020
Suyono, SH, M.Hum
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman
Periode Mei 2020 – Agustus 2020
Taupiq Wahyudi, ST, MTP
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman
Periode Agustus 2020 – Mei 2024
Mirza Anfansury, ST, MT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman
Periode Mei 2024 – Sekarang
RIWAYAT PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN OPD
Infografis Riwayat Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman
- Pada tahun 1995, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan beberapa Peraturan Daerah Tahun 1995 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas se-Kabupaten Sleman dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab serta dinamis. Pembentukan Perda tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Pengairan yang merupakan bagian sejarah dari terbentuknya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
- Pada tahun 2000, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah yang sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan daerah. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, dan Pertambangan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan bidang pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan dan energi, penataan ruang dan permukiman.
- Pada tahun 2003, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Perubahan Perda tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, pengembangan pola kerjasama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga. Untuk menyempurnakan tugas dan fungsi dalam melaksanaan kewenangan pemerintah, maka berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2003, Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, dan Pertambangan berubah menjadi Dinas Permukiman, Prasarana Wilayah, dan Perhubungan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan bidang permukiman, prasarana wilayah dan perhubungan.
- Pada tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Pembentukan Perda tersebut sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, cakupan tugas, jumlah dan kepadatan penduduk, kemampuan keuangan, serta sarana dan prasarana daerah. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan memiliki 5 Bidang, yakni Bidang Bina Marga, Bidang Permukiman, Bidang Penataan Bangunan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, dan Bidang Perumahan.
- Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Dalam Perubahan Perda tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tidak mengalami perubahan dan tetap memiliki 5 Bidang, yakni Bidang Bina Marga, Bidang Permukiman, Bidang Penataan Bangunan, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, dan Bidang Perumahan.
- Pada tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Dalam Perubahan Perda tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan mengalami perubahan dalam Susunan Bidang yang sebelumnya memiliki 5 Bidang menjadi 4 Bidang, yakni Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Penataan Ruang dan Bangunan, dan Bidang Perumahan.
- Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Pembentukan Perda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Selain itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Sleman. Hal tersebut yang menjadi acuan dalam menyelenggarakan urusan wajib, urusan pilihan dan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman memiliki 5 Bidang, yakni Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air (sebelumnya berada di Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral), Bidang Perumahan, dan Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan.
- Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Pembentukan Perda tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, telah ditetapkan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa harus selaras dengan Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota, terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. Dalam Perubahan Perda tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman tetap memiliki 5 Bidang, yakni Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Perumahan, dan Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan.
Sumber : jdih.slemankab.go.id (Peraturan Daerah Kabupaten Sleman)