Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupeten Jepara melakukan studi banding ke Rusunawa Kabupaten Sleman yang dikelola oleh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Kamis (2/11/2017).
Sebelum menuju ke lokasi Rusunawa, rombongan yang berjumlah 22 orang bersinggah terlebih dahulu di Kantor DPUPKP Kabupaten Sleman. Sebagai ketua rombongan Ir. Ashar Ekanto (Kepala Disperkim Kabupaten Jepara) disambut oleh Sungkana, S.ST, M.Eng selaku Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman beserta Nurrohmawardi, ST (Kepala Seksi Perumahan Formal) dan Haryanta, SE (Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Rusunawa). Beliau menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman memiliki 4 buah Rusunawa yang terletak di 4 lokasi, yakni Rusunawa Gemawang, Mranggen, Jongke, dan Dabag. Sedangkan untuk pemanfaatannya, telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Haryanta, SE kemudian mengantar rombangan menuju Rusunawa Jongke yang berlokasi di Pedukuhan Jongke, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman untuk melihat secara langsung pelaksanaan teknis pengelolaan dan bangunan Rusunawa Kabupaten Sleman. Studi banding ini juga sebagai bahan pertimbangan bagi Disperkim Kabupaten Jepara untuk mengelola Rusunawa di daerahnya.
Foto Suasana Studi Banding Disperkim Kabupaten Jepara








