DPUPR Kabupaten Subang Studi Banding TPU Kabupaten Sleman

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Subang melakukan studi banding ke TPU Kabupaten Sleman yang dikelola oleh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Taman Pemakaman Umum (TPU) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Kamis (2/11/2017).

Rombongan yang berjumlah 24 orang disambut oleh Sungkana, S.ST, M.Eng selaku Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman. Beliau menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman memiliki 2 TPU, yakni TPU Seyegan berlokasi di Pedukuhan Beran, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan berlokasi di Pedukuhan Kebondalem, Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan. TPU Kabupaten Sleman mempunyai desain arsitektur taman sehingga selain sebagai tempat pemakaman bisa juga sebagai sarana rekreasi dan olahraga.

Suhardono, S.Sos (Kepala UPT TPU Kabupaten Sleman) menambahkan, untuk pengelompokan blok dan petak TPU mengacu pada Keputusan Bupati NOMOR 53.1/Kep.KDH/A/2016 tentang Blok dan Petak Tanah Makam Taman Pemakaman Umum Kabupaten Sleman. Retribusi TPU telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Peraturan tersebut hanya dipergunakan untuk TPU Kabupaten Sleman, sedangkan untuk tempat pemakaman umum di Kecamatan-kecamatan menggunakan peraturan dan kebijakan di wilayahnya masing-masing.

Studi banding ini bertujuan sebagai dasar untuk penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemakaman di Distarkamsih Kabupeten Subang dan melihat secara langsung pengelolaan dan bangunan TPU Kabupaten Sleman. Rombongan kemudian menuju ke TPU Seyegan yang berjarak 7 kilometer dari Kantor DPUPKP Kabupaten Sleman.


Foto Suasana Studi Banding DPUPR Kabupaten Subang

Bagikan Halaman / Postingan ini :