Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan melakukan studi banding Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Jumat (10/11/2017).
Kepala DPRKP Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, ST, MT bersama 19 orang rombongan disambut oleh Ir. R. Sapto Winarno, MT (Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman) didampingi oleh Muhammad Nurrochmawardi, ST (Kepala Seksi Perumahan Formal) dan Suhardono, S.Sos (Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Pemakaman Umum). Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa Bidang Perumahan memiliki dua Seksi, yakni Seksi Perumahan Formal dan Seksi Perumahan Swadaya. Dalam teknis pengelolaan DPUPKP Kabupaten Sleman memiliki dua Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang terkait dengan Bidang Perumahan, yakni UPT Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan UPT Taman Pemakaman Umum (TPU).
Muhammad Nurrochmawardi, ST menambahkan, untuk penyerahan dan pengelolaan prasana sarana dan utilitas umum, Bidang Perumahan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Sedangkan untuk mengatasi masalah penyediaan makam bagi para pengembang perumahan dapat menggunakan TPU Kabupaten Sleman dengan aturan dan kebijakan yang ada.
Studi banding ini juga dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan DPRKP Kota Pasuruan untuk menangani masalah penyerahan dan pengelolaan prasana sarana dan utilitas umum serta pengelolaan Rusunawa dan TPU yang ada di DPUPKP Kabupaten Sleman.
Foto Suasana Studi Banding DPRKP Kota Pasuruan







