Bimtek Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Rusunawa Jongke

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menyelanggarakan Bimbingan Teknis Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertempat di UPT Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang berlokasi di Pedukuhan Jongke, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (21/2/2018). Bimtek yang diikuti oleh pegawai dan penghuni Rusunawa Jongke ini berlangsung sangat baik dengan antusias penghuni Rusunawa yang dapat melihat secara langsung mobil pemadam kebakaran dan tata cara pemadaman api oleh petugas pemadam kebakaran.

Bimtek ini dibuka Haryanta, SE (Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Rusunawa) dilanjutkan dengan sambutan dan paparan materi oleh Drs. R. Amperawan Kusjadmikahadi, ST, MT (plt. Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman) tentang kebijakan umum dan dasar hukum penanggulangan bahaya kebakaran. Pada pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran. Untuk itu, DPUPKP Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimtek Penanggulangan Bahaya Kebakaran untuk meminimalisir adanya kebakaran dan mengetahui tata cara menanggulangi bahaya kebakaran.

Acara kemudian dilanjutkan paparan materi oleh M. Umar Sukarno, S.KM dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai pengawasan K3 penanggulangan kebakaran yang bertujuan untuk meningkatkan usaha-usaha penanggulangan kebakaran dengan segala akibatnya, dan merupakan pedoman untuk melaksanakan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Dengan diterapkannya suatu sistem manajemen K3, penanggulangan kebakaran yang solid dan diharapkan dapat melakukan pencegahan akan terjadinya kebakaran sejak dini. Bimtek ini juga memberikan gambaran lebih jelas mulai dari pengenalan mengenai api sampai dengan cara pencegahannya serta prosedur penanggulangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai penutup acara, diadakan juga praktek langsung pemadaman api oleh peserta bimtek yang dipandu Indratno dan tim pemadam kebakaran dari Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman. Diantaranya praktek langsung memadamkan api menggunakan karung goni basah dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang relatif lebih mudah dan lebih aman. Dari jarak 3-5 meter, pemadam menyemprotkan APAR ke material yang terbakar. Unsur kimia dari APAR akan menghentikan reaksi pembakaran yang sedang berlangsung pada material yang terbakar tersebut.


Foto Suasana Bimtek Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Rusunawa Jongke

Bagikan Halaman / Postingan ini :