Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan penandatanganan bersama dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat III (Pamsimas III) Tahun Anggaran 2018 dengan slogan “Membangun komitmen bersama menuju akses air minum yang layak” dan Dialog tentang persoalan pembangunan sarana air minum maupun sanitasi, Senin (16/7/2018).
Tahun 2018 adalah tahun kedua bagi Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan Program Pamsimas III. Melalui Program Pamsimas diharapkan bisa menjadi salah satu media kolabrasi serta stimulan dalam pemenuhan kebutuhan air minum dasar di Kabupaten Sleman. Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jendral Cipta Karya Nomor: 13/KPTS/DC/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Penetapan Desa Sasaran Program Pamsimas Tahun Anggaran 2018 Tahap I dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaraan (DIPA) APBN Nomor : SP DIPA 033.05.1.503170/2018 tanggal 28 Juni 2018. Ada 8 (delapan) Desa sasaran Program Pamsimas APBN tahun 2018, yakni Desa Pakembinangun, Desa Harjobinangun, Desa Candibinangun, Desa Sumbersari, Desa Sindumartani, Desa Bangunkerto, Desa Wonokerto, dan Desa Lumbungrejo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), District Project Management Unit (DPMU), Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Ketua Satuan Pelaksana (Satlak) serta Tim Konsultan. Untuk mendukung kegiatan implementasi kegiatan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pamsimas maka wajib dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dengan KKM.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh DPMU Kabupaten Sleman Bp. Sunarto, ST, MT (Kepala Bidang Cipta Karya DPUPKP Kabupaten Sleman) menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama sesuai masa perjanjian PKS selama 120 hari kedepan terhitung mulai Senin 16 Juli 2018 sampai dengan Senin 12 November 2018. Seluruh kegiatan implementasi RKM harus diselesaikan, dan jika dalam perjalanannya ada hal hal yang tidak sesuai dengan RKM maka DPMU siap memberikan bimbingan dan dukungan teknis. Diakhir sambutannya beliau menyampaikan komitmennya, “Tahun 2018 semua pelaku Pamsimas Kabupaten Sleman harus bergandengan tangan untuk mensukseskan program tanpa ada tendensi apapun kecuali pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terutama air bersih”.
Dalam arahan yang disampaikan Bp. Sunarto, ST, MT selaku PPK dalam Program Pamsimas, mengajak seluruh pelaku dalam struktural kelembagaan Pamsimas yang telah dibentuk untuk bisa mengawal, melaksanakan serta mempertanggungjawabkan apa yang sudah disepakati bersama. Dalam rangka menjalankan amanah Program Pamsimas, maka para pelaku Pamsimas harus didasari dengan keikhlasan serta sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Juknis Pamsimas serta jadwal yang telah ditentukan. Selesai menyampaikan arahannya, Bapak Sunarto, ST, MT menandatangani dokumen PKS disaksikan oleh seluruh peserta.
Secara umum, hal yang disampaikan peserta dalam Dialog meliputi pentingnya dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk peningkatan kapasitas bagi pengelola sarana Air Bersih, dukungan teknis untuk teknologi pengolahan serta sinkronisasi program dan kesesuaian dengan waktu pelaksanaan.
Diakhir acara, Desa-desa penerima Program Pamsimas bersepakat untuk melaksanakan RKM sesuai dengan Juknis yang sudah ada dan bersedia untuk memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) / Dana Desa untuk pemenuhan kebutuhan air bersih, serta mengkonsolidasikan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di desa.
Foto Suasana Penandatanganan Dokumen PKS Program Pamsimas III Tahun Anggaran 2018

