DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Sinjai

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (6/11/2018). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai tentang Penyerahan Sarana Umum.

Ir. A. Zaenal Iskandar (Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai) beserta rombongan DPRD Kabupaten Sinjai, Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sinjai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai disambut oleh Taupiq Wahyudi, ST, MTP (Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman) didampingi Christ Bangun Dwi Samekto, ST (Staf Seksi Perumahan Formal).

Dalam sambutannya, Taupiq Wahyudi, ST, MTP menjelaskan bahwa terkait dengan Penyerahan Sarana Umum, Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan. Selain itu, masyarakat penghuni perumahan juga membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan. Untuk itu, dengan adanya Peraturan ini diharapkan mampu mendorong para pengembang perumahan untuk dapat memenuhi berbagai hal tersebut.


Foto Suasana Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Sinjai

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :