Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dihadiri oleh rekanan penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sleman, Kamis (22/11/2018). Kegiatan ini berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel yang beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km.7, Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Ir. Sapto Winarno, MT (Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman) berkesempatan untuk memberikan sambutan dan arahan dalam acara sosialisasi tersebut. Dalam arahannya, beliau mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ada beberapa hal mendasar yang harus diketahui, misalnya dengan penggunaan istilah lelang menjadi tender yang memiliki arti yang berbeda. Selain itu juga mendorong penyedia barang/jasa segera menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Acara dilanjutkan dengan paparan materi sesi pertama oleh Ruling Yulianto, S.Sos (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman) tentang tujuan pengadaan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, diantaranya menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; meningkatkan peran pelaku usaha nasional; mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; mendorong pemerataan ekonomi; dan mendorong pengadaan berkelanjutan.

Dalam paparan materi sesi kedua, Yudiarto Setiawan, SE, M.Eng, M.Eng (Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Pelayanan Secara Elektronik / UPT LPSE Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman) memaparkan tentang aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) bagi penyedia barang/jasa. Aplikasi SIKaP mempunyai beberapa fungsi, diantaranya memusatkan data penyedia seluruh Indonesia; memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia; sejarah penyedia mengikuti proses pengadaan barang/jasa; kinerja penyedia melalui proses verifikasi; evaluasi kualifikasi otomatis (untuk lelang cepat); serta klasifikasi bidang ijin usaha dan pengalaman pekerjaan. Setelah sosialisasi diharapkan para penyedia barang/jasa dapat menggunakan aplikasi SIKaP untuk mempercepat proses verifikasi karena verifikasi dilakukan oleh seluruh kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di seluruh Indonesia.

Acara diakhiri dengan paparan materi oleh PT. BPD DIY yang mengulas tentang berbagai pelayanan dan persyaratan produk PT. BPD DIY yang bisa dimanfaatkan oleh penyedia barang/jasa untuk mengembangkan usahanya.


Foto Suasana Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :