Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, Jum’at (10/5/2019). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka melakukan studi banding terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
H. Pratikno (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara) bersama Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara disambut oleh Ir. R. Sapto Winarno, MT (Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman) didampingi Suwarsono, S.ST (Kepala Seksi Perumahan Swadaya) dan Dwi Endarto Budi Santosa, ST (Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan).
Dalam sambutannya, Ir. R. Sapto Winarno, MT mengungkapkan bahwa terkait pembangunan infrastruktur khususnya jalan, Bidang Bina Marga terdiri dari Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Dalam kegiatan pemeliharaan jalan, DPUPKP Kabupaten Sleman telah memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) / alat pencampur aspal dan peralatan penunjang guna menanggulangi kerusakan jalan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Tugas Peralatan, Laboratorium, dan Pengelolaan Aspal (UPT Allabpas). Sehingga apabila ada laporan warga melalui Aplikasi Lapor Sleman, Surat Warga Website, E-mail, sosial media, telepon, sms maupun secara lisan tentang kerusakan jalan bisa segera tertangani dengan cepat.
Suwarsono, S.ST menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Sleman diampu oleh Seksi Perumahan Swadaya Bidang Perumahan. Penanganan RTLH Kabupaten Sleman menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BPD DIY Cabang Sleman dan Bank Sleman serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman. Pada tahun 2019, DPUPKP Kabupaten Sleman mentargetkan penanganan RTLH sejumlah 1.825 unit dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Sleman 600 unit, APBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 700 unit, DAK 170 unit, BSPS Kementerian PUPR 350 unit, dan Baznas Kabupaten Sleman 5 unit. Jumlah RTLH Kabupaten Sleman tersisa 2.017 unit yang akan diselesaikan penanganannya pada tahun 2020 mendatang.
Agar target penanganan RTLH dapat tercapai, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dan komitmen dari penerima dana bantuan RTLH untuk menyelesaikan penanganan rumahnya hingga layak untuk dihuni sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini.
Foto Suasana Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Jepara



