DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Semarang

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (19/10/2021).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Muzayinul Arif beserta rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Semarang disambut oleh Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi, didampingi Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Roch Widayatiningrum, dan Kepala Seksi Pendataan dan Kelayakan Bangunan Christ Bangun Dwi Samekto beserta stafnya. Dalam sambutannya, Taupiq Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan status IMB menjadi PBG ini diberlakukan sejak 1 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Proses PBG ini semuanya dilaksanakan secara online dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yakni Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Secara teknis, Yeni Lisiana Putri sebagai Operator SIMBG menerangkan terkait alur permohonan PBG dimulai dari pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan yang kemudian akan diverifikasi dan diproses di DPUPKP Kabupaten Sleman hingga akhirnya diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman. Sampai dengan saat ini, total permohonan PBG Kabupaten Sleman sebanyak 356 permohonan dengan rincian proses verifikasi sebanyak 336 permohonan (masih belum melengkapi dokumen atau masih terdapat kesalahan pengisian dokumen) dan telah selesai verifikasi sebanyak 24 Permohonan. Dalam proses verifikasi terdapat beberapa kendala, diantaranya adalah permohonan tidak menyertakan / upload dokumen lingkungan (untuk bangunan fungsi usaha), untuk permohonan PBG kolektif tidak menyertakan sertifikat tanah, permohonan belum melampirkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) / Keterangan Rencana Kota (KRK) / Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), data tidak valid atau tidak sesuai dengan isian, gambar teknis tidak ditandatangani oleh penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha / perseorangan atau arsitek berlisensi, dan permohonan belum melampirkan dokumen arsitektur / struktur / Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP).


Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Semarang

 

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :