Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengadakan Fokus Discussion Group (FGD) yang bertujuan sebagai wadah para arsitek yang saat ini jasa arsitek dibutuhkan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), arsitek wajib mempunyai lisensi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi atas rekomendasi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di Aveon Hotel Yogyakarta, Rabu (17/06/2021).
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi yang memaparkan bahwa animo masyarakat untuk memproses PBG cukup tinggi, terbukti sampai dengan saat ini sudah ada lebih dari 500 permohonan yang masuk, namun yang tidak lengkap persyaratannya masih cukup tinggi. Sebagian besar dokumen permohonan PBG tidak lengkap karena masih ada syarat yang belum dipenuhi oleh pemohon, yakni desain gambar bangunan gedung oleh arsitek berlisensi. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi kriteria tersebut diperlukan arahan, pendampingan, dan edukasi yang melibatkan tenaga ahli dari IAI atau perguruan tinggi agar tercapai gambar rencana yang baik. Dalam pengajuan PBG, pemohon harus memakai jasa arsitek yang sudah memiliki lisensi dari pemerintah provinsi serta terintegrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selanjutnya Ketua IAI Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Syaifuddin memaparkan penerbitan lisensi arsitek oleh pemerintah provinsi didasarkan atas keanekaragaman karakteristik arsitektur masing-masing daerah agar perbedaan karakteristik arsitektur tetap terjaga dengan baik. Dalam penerbitan lisensi arsitek, IAI merupakan pihak yang mendapat kewenangan memberikan rekomendasi kepada arsitek yang mengajukan permohonan. Para arsitek yang telah punya surat tanda registrasi sebagai syarat mendapatkan lisensi harus mendapat dari rekomendasi dari IAI yang mana tiap arsitek wajib mengikuti proses uji pemahaman arsitektur lokal. Lisensi tersebut menjadi peluang bagi para arsitek di daerah untuk menjaga eksistensi dan berkontribusi secara nyata untuk pembangunan daerah masing-masing.
Foto Suasana FGD Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Sleman
