Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa TImur terkait ranperda tentang pengelolaan sumber daya air, Selasa (23/11/2021).
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tulungagung Suprapto beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Muhammad Arif Asnawi beserta Kepala Seksi Perencanaan Teknis SDA Warjoyo dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan SDA Bandiyanta Dwi Saputra. Dalam sambutannya, Muhammad Arif Asnawi menjelaskan bahwa terkait sumber daya air dikelola oleh Bidang SDA yang terdiri dari Seksi Perencanaan Teknis dan Pembinaan SDA, Seksi Pembangunan dan Peningkatan SDA, dan Seksi Rehabilitasi dan Pengendalian SDA. Selain itu juga dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) dengan tiga wilayah kerja, yakni UPTD PSDA Wilayah Barat, UPTD PSDA Wilayah Tengah, dan UPTD PSDA Wilayah Barat. Keseluruhan Daerah Irigasi (DI) yang dikelola seluas 16 ribu hektar dengan jumlah daerah irigasi sebanyak 875 DI.
Warjoyo menambahkan, DPUPKP Kabupaten Sleman melakukan pembinaan serta pemberdayaan terhadap 22 kelompok Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), 19 kelompok Organisasi Petani Pengelola Embung (OPPE), dan 14 kelompok Organisasi Pengelola Mata Air (OPMA). Setiap tahunnya menggelar acara seremonial Hari Air Dunia (HAD) maupun sarasehan Gerakan Irigasi Bersih (GIB) mengundang kelompok-kelompok tersebut dengan menghadirkan narasumber untuk menambah wawasan tentang sumber daya air dan diskusi permasalahan yang dihadapi oleh setiap kelompok.
Bandiyanta Dwi Saputra menegaskan terkait GIB, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Gerakan Irigasi Bersih yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pertisipasi masyarakat dan Perkumpulan Pemakai Air (P3A) untuk memelihara kelestarian dan fungsi jaringan irigasi. Terkait irigasi juga telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2013 tentang Irigasi yang diantaranya berisi tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; dan larangan hingga sanksi administrasi.
Foto Suasana Kunjungan Kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Tulungagung



