DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari Dinperkim Kabupaten Banyumas

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah terkait kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU), dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Kamis (25/11/2021).

Sekretaris Dinperkim Kabupaten Banyumas Wilopo Untung Handoyo beserta rombongan disambut oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi beserta Kepala Bidang Perumahan Suwarsono, Kepala Perumahan Formal Agung Yuntoro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Haryanta. Dalam sambutannya, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan bahwa terkait kegiatan RTLH dan serah terima PSU diampu oleh Bidang Perumahan. Terkait mekanisme kegiatan perbaikan RTLH dimulai dengan menginventarisasi berdasarkan data usulan dari padukuhan dan dimasukkan dalam database RTLH, kemudian dikelompokkan berdasarkan klasifikasi ringan sedang berat, verifikasi setahun sebelumnya untuk kesiapan, dan verifikasi ulang pada tahun pelaksanaan kegiatan hingga pembangunan RTLH.

Suwarsono menegaskan, DPUPKP Kabupaten Sleman bahwa Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan. Adapun alur serah terimanya dimulai dari proses pelapasan di Badan Pertanahan Negara (BPN), proses penyerahan melalui DPUPKP Kabupaten Sleman, proses pensertifikatan atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, dan untuk pemeliharaannya di Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Haryanta menambahkan, Kabupaten Sleman memiliki empat Rusunawa yang terdiri dari sebelas twin blok terletak di empat lokasi, yakni Rusunawa Gemawang, Mranggen, Jongke, dan Dabag. Dalam pembangunan sarana dan prasarana Rusunawa diampu oleh Seksi Perumahan Formal Bidang Perumahan, sedangkan pengelolaan Rusunawa dikelola langsung oleh UPTD Rusunawa. Rusunawa Kabupaten Sleman telah dibangun sejak tahun 2005 dan telah dihuni mulai tahun 2007. Untuk pemanfaatan Rusunawa telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa.


Foto Susana Kunjungan Kerja dari Dinperkim Kabupaten Banyumas

 

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :