Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Korupsi dan Penerimaan Gratifikasi Menuju Kawasan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Peran Serta Whistleblowing System untuk Mewujudkan Clean Government yang dihadiri oleh pejabat struktural lingkup DPUPKP Kabupaten Sleman bertempat di Ruang Rapat 2 C, Kamis (19/05/2022).
Bimtek ini dibuka oleh Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi dilanjutkan dengan paparan materi oleh Tintin Marlina (Inspektur Pembantu Bidang Perkonomian Inspektorat Kabupaten Sleman). Paparan materi tersebut berisi tentang pengendalian gratifikasi dalam rangka pencegahan korupsi yang telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Sikap terhadap gratifikasi adalah langsung tolak jika terindikasi gratifikasi dianggap suap dan terima kemudian laporkan jika ragu dengan jenis gratifikasi tersebut. Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat; terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran; terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi; terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas; dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dan dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.
Selanjutnya Heri Setyawati (Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan Inspektorat Kabupaten Sleman) memaparkan tentang Whistleblowing System yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 106 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Internal terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dalam sistem penanganan internal berkaiatan dengan penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan. Lebih lanjut dijelaskan juga terkait Conflict of Interest yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Benturan Kepentingan tersebut adalah situasi dimana penyelenggara daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Dengan adanya bimtek ini diharapkan peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan dari Inspektorat Kabupaten Sleman sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yakni unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Foto Suasana Bimtek Pengendalian Gratifikasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi
