DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Jepara

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, Kamis (07/07/2022). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka studi banding terkait penanganan kawasan kumuh dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kabupaten Sleman.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sutrisno beserta rombongan disambut oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi didampingi Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perumahan Swadaya Udji Bawono beserta staf. Dalam sambutannya, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan bahwa terkait penanganan kawasan kumuh diampu oleh Seksi Perumahan Formal Bidang Perumahan dan pengelolaan rusunawa diampu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa. Dalam penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sleman, Bupati Sleman telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 14.31/Kep.KDH/A/2016 tentang Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan, Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 19.5/Kep.KDH/A/2019 tentang Padukuhan Rawan Kumuh, dan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 93.3/Kep.KDH/A/2020 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Sedangkan terkait pengelolaan rusunawa telah ditetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rusunawa.

Udji Bawono menambahkan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor 93.3/Kep.KDH/A/2020 seluas 96,61 ha di 17 lokasi yang menjadi kewenangan pusat 36,63 ha (37,46%), kewenangan provinsi 14,22 ha (14,72%), dan kewenangan kabupaten 45,26 ha (47,82%). Dalam penanganannya direncanakan tahun 2022 penyusunan Rencana Penataan Permukiman (RPP) 6 lokasi, tahun 2023 penyusunan RPP 11 lokasi dan Dokumen Teknis Penataan Lingkungan (DTPL) 6 lokasi, tahun 2024 penyusunan DTPL 11 lokasi dan implementasi penanganan kumuh 6 lokasi, tahun 2024 implementasi penanganan kumuh 6 lokasi, dan tahun 2025 menyelesaiakan implementasi penanganan kumuh 5 lokasi. Adapun permasalahan yang dihadapi dalam penanganan kawasan kumuh adalah keterbatasan anggaran dan pemeliharaan yang masih kurang dari masyarakat, untuk itu perlu adanya peningkatan kemitraan dengan pihak swasta / Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemberdayaan masyarakat.


Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Jepara

Bagikan Halaman / Postingan ini :