Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DBMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (28/07/2022). Kunjungan kerja ini dalam rangka studi komparatif guna berbagi informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan tugas-tugas penyelenggaraan gedung.
Kepala UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dan Gedung DBMCKTR Provinsi Sumatera Barat Erfa Putra beserta rombongan disambut oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi didampingi Kepala Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Roch Widayatiningrum, Sub-Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Teknis Cipta Karya Tukir, Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Bangunan Raden Andhi Wibawa beserta staf teknis. Dalam sambutannya, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan terkait penyelenggaran gedung Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Nomor 2 Tahun 2012 serta Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahannya. Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diberlakukan sejak 1 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Terkait retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung. PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DBMCKTR Provinsi Sumatera Barat
