Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/08/2022). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka studi banding terkait tahapan penyampaian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Mojokerto Kusairin beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Kabupaten Sleman Suwarsono didampingi Staf Seksi Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041. Dalam Perda tersebut memuat ruang lingkup penataan ruang wilayah daerah meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
RTRW Kabupaten Sleman menjadi pedoman dalam penyusunan rencana rinci tata ruang berupa RDTRK yang dilaksanakan berdasarkan tema pengembangan dan karakteristik wilayah perencanaan. RDTRK Kabupaten Sleman terbagi menjadi empat, yakni RDTRK Sleman Utara bertemakan lingkungan dengan penekanan pada penataan permukiman mendukung tumbuhnya kegiatan wisata alam yang terintegrasi dengan mitigasi bencana; RDTRK Sleman Tengah bertemakan sosial budaya dengan penekanan pada penataan permukiman dan fasilitas perkotaan pendukung kegiatan jasa pendidikan dan pariwisata; RDTRK Sleman Timur bertemakan sosial budaya dengan penekanan pada penataan permukiman yang mendukung wisata budaya peninggalan sejarah; dan RDTRK Sleman Barat bertemakan sosial budaya dengan penekanan pada penataan permukiman yang mendukung tumbuhnya kegiatan budidaya pertanian modern, agrobisnis dan agrowisata.
Dalam perkembangannya, dari keempat RDTRK Kabupaten Sleman tersebut salah satunya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2021 tentang RDTRK Sleman Timur 2021-2040. Sedangkan untuk RDTRK Sleman Utara, RDTRK Sleman Tengah, dan RDTRK Sleman Barat hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.
Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Mojokerto



