Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (DPUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (22/09/2022). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka studi banding serta konsultasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan DPUCKTRP Kabupaten Musi Rawas beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman Roch Widayatiningrum didampingi Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pendataan dan Kelayakan Bangunan Christ Bangun Dwi Samekto beserta staf. Dalam sambutannya, Roch Widayatiningrum menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan status IMB menjadi PBG ini diberlakukan sejak 1 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Christ Bangun Dwi Samekto menambahkan terkait retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung. PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Secara teknis besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas biaya penyediaan layanan yang diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG terdiri atas indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung (luas total lantai, indeks terintegrasi, indeks bangunan gedung terbangun) dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung (volume, indeks prasarana bangunan gedung, indeks bangunan gedung terbangun). Indeks lokalitas tersebut ditetapkan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh Tim Penilai Teknis dan Tim Profesi Ahli.
Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPUCKTRP Kabupaten Musi Rawas


