Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menertibkan papan reklame tidak berizin di wilayah Kabupaten Sleman, Rabu (05/10/2022) dan Jum’at (07/10/2022). Papan reklame yang ditertibkan diantaranya berada di Jalan Magelang Utara Perempatan Jombor Sendangadi Mlati, Jalan Wates Timur Perempatan Pelem Gurih Banyuraden Gamping, dan Jalan Magelang Utara Perempatan Denggung Tridadi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame bahwa penyelenggaraan reklame perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, estetika, ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, dan potensi daerah.
Penertiban ini dilakukan oleh Kelompok Substansi Pengawasan Bangunan Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman dengan langkah awal memberikan tanda atau pengumuman pada lokasi konstruksi reklame yang tidak berizin dikarenakan pemilik konstruksi reklame tidak diketahui keberadaaannya. Tanda atau pengumuman tersebut juga berlaku sebagai surat peringatan tertulis dan surat penetapan pembongkaran.
Apabila pemilik konstruksi reklame tidak melakukan pembongkaran konstruksi reklame dalam batas waktu yang telah ditetapkan, DPUPKP Kabupaten Sleman akan melakukan pembongkaran konstruksi reklame dengan biaya Pemerintah Daerah. Barang hasil pembongkaran konstruksi reklame akan dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Papan Reklame Tidak Berizin di Wilayah Kabupaten Sleman

Jalan Magelang Utara Perempatan Jombor Sendangadi Mlati

Jalan Wates Timur Perempatan Pelem Gurih Banyuraden Gamping

Jalan Magelang Utara Perempatan Denggung Tridadi