DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari Disperkimtan Kota Bontang

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (11/10/2022). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka konsultasi pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang ada di Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkimtan Kota Bontang Andi Ilham beserta rombongan disambut oleh Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Pemakaman Umum (TPU) Suhardono, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD TPU Retno Handayani, dan staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Taupiq Wahyudi menjelaskan bahwa UPTD TPU mengelola dua TPU Pemerintah Kabupaten Sleman, yakni TPU Seyegan yang beroperasi sejak tahun 2008 menempati areal lahan seluas 5 hektar dengan kapasitas 5000 satuan ruang makam dan TPU Madurejo Prambanan yang beroperasi sejak tahun 2016 menempati areal lahan seluas 7 hektar dengan kapasitas 5000 satuan ruang makam. Selain sebagai tempat pemakaman, TPU Madurejo Prambanan juga sebagai tempat pembakaran/pengabuan mayat dengan adanya krematorium hasil kerjasama antara Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah diresmikan pada tahun 2020.

Suhardono menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2008 tentang Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman yang mengatur TPU (ketentuan TPU, blok tanah makam, petak tanah makam); pelayanan pemakaman (jenis pelayanan, penyediaan tanah makam, pelayanan jasa pemakaman, biaya pelayanan pemakaman, penggalian dan pemindahan jenazah); dan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu juga telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Sleman dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2010 tentang perubahannya yang mengatur tentang jenis pelayanan pemakaman meliputi penyediaan tanah makam (tanah makam yang langsung dipergunakan, tanah makam tumpang, tanah makam cadangan) dan jasa pemakaman (penggalian makam, pemasangan plakat makam dan pusara makam, penggunaan kendaraan jenazah, pemakaian keranda).


Foto Suasana Kunjungan Kerja dari Disperkimtan Kota Bontang

 

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :