Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kinerja DPKPP Kabupaten Bogor khususnya Bidang Kawasan Permukiman terkait dengan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Bogor Agus Rejeki Nusantara beserta rombongan disambut oleh Subkoordinator Kelompok Substansi Perumahan Swadaya Udji Bawono beserta Staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Udji Bawono menjelaskan terkait kegiatan RTLH dan penanganan kawasan kumuh diampu oleh Bidang Perumahan. Mekanisme kegiatan perbaikan RTLH dimulai dengan menginventarisasi berdasarkan data usulan dari padukuhan dan dimasukkan dalam database RTLH, kemudian dikelompokkan berdasarkan klasifikasi ringan sedang berat, verifikasi setahun sebelumnya untuk kesiapan, dan verifikasi ulang pada tahun pelaksanaan kegiatan hingga pembangunan RTLH. Pada tahun 2021 telah disahkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 52.1 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan sosial untuk peningkatan kualitas RTLH dan pembangunan rumah baru bagi masyarakat kurang mampu.
Penanganan kawasan kumuh berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 14.31/Kep.KDH/A/2016 tentang Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan memuat kawasan permukiman kumuh perkotaan dengan 43 lokasi kawasan kumuh seluas 162,39 hektar yang sudah tertangani sampai dengan tahun 2021. Selain itu, untuk menangani padukuhan rawan kumuh ditetapkan juga SK Bupati Sleman Nomor 19.5/Kep.KDH/A/2019 tentang Padukuhan Rawan Kumuh yang memuat 159 padukuhan yang telah dimulai pembangunan fisiknya pada tahun 2021 di 6 padukuhan.
Pada tahun 2020 ditetapkan kembali SK Bupati Sleman Nomor 93.3/Kep.KDH/A/2020 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman memuat lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan 17 lokasi kawasan kumuh seluas 96,61 hektar yang sampai dengan tahun 2021 telah tertangani seluas 8,55 hektar atau setara dengan 8,85% dari luasan kawasan kumuh. Adapun yang menjadi kewenangan pusat dengan luasan lebih dari atau sama dengan 15 hektar sebesar 37,46%, kewenangan provinsi dengan luasan 10 hektar sampai kurang dari 15 hektar sebesar 14,72%, dan kewenangan kabupaten dengan luasan kurang dari 10 hektar sebesar 47,82%.
Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPKPP Kabupaten Bogor
