DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPUPR Kota Cimahi

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kamis (08/12/2022).

Sekretaris DPUPR Kota Cimahi Iyun Sapta Mulyana beserta rombongan disambut oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi didampingi Subkoordinator Kelompok Substansi Pendataan dan Kelayakan Bangunan Christ Bangun Dwi Samekto beserta staf. Dalam sambutannya, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ruang lingkup perda tersebut meliputi fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaraan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana, partisipasi masyarakat, dan pembinaan.

Christ Bangun Dwi Samekto menambahkan terkait retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung  yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung. PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Secara teknis besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas biaya penyediaan layanan yang diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG terdiri atas indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung (luas total lantai, indeks terintegrasi, indeks bangunan gedung terbangun) dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung (volume, indeks prasarana bangunan gedung, indeks bangunan gedung terbangun). Indeks lokalitas tersebut ditetapkan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh Tim Penilai Teknis dan Tim Profesi Ahli.


Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPUPR Kota Cimahi

Bagikan Halaman / Postingan ini :