Pembinaan Pegawai Non ASN DPUPKP Kabupaten Sleman

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengadakan Pembinaan Pegawai Non ASN lingkup Kesekretariatan DPUPKP Kabupaten Sleman bertempat di Ruang Rapat 2 C, Senin (30/01/2023).

Pembinaan berlangsung dengan paparan materi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Silvia Renitasari terkait persyaratan umum surat perintah kerja yang berisi tentang ruang lingkup pekerjaan, hukum yang berlaku, kedudukan, upah, jadwal, uraian tugas, hak, kewajiban, larangan, cuti, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, jam kerja, pakaian kerja, peralatan dan perlengkapan kerja, pemotongan upah, pemutusan surat perintah kerja, tata cara pemutusan perikatan, keadaan kahar (force majeur), dan peyelesaian sengketa.

Dengan adanya pembinaan ini diharapkan Pegawai Non ASN dapat memahami materi yang telah disampaikan dan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab serta mematuhi segala bentuk peraturan dan tata tertib yang berlaku di DPUPKP Kabupaten Sleman.


Foto Suasana Pembinaan Pegawai Non ASN DPUPKP Kabupaten Sleman

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :