Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah terkait pelaksanaan penataan kawasan permukiman, Selasa (18/04/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nurwibowo beserta rombongan disambut oleh Subkoordinator Kelompok Substansi Perumahan Formal Agung Yuntoro beserta staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Agung Yuntoro menjelaskan bahwa terkait penataan kawasan permukiman, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengembangan Perumahan yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.5 Tahun 2020 yang merupakan kebijakan sebagai pedoman arah pengembangan perumahan di Kabupaten Sleman. Pengembangan perumahan di Kabupaten Sleman harus berlandaskan pada azas manfaat, adil, merata, keterjangkauan, serasi dan kelestarian lingkungan. Adapun tujuan pengembangan perumahan adalah memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; memberi arah pertumbuhan perumahan, melestarikan kawasan lindung dan konservasi sesuai dengan RTRW; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang-bidang lain; dan melindungi masyarakat dan konsumen perumahan.
Lebih lanjut dijelaskan terkait Prasanana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai ketersediaan PSU Perumahan yang berkelanjutan.
Foto Suasana Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Grobogan
