DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPRKP Kota Pasuruan

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur terkait percepatan penanganan kawasan kumuh, pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), perencanaan kampung tematik, progres penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, alur pengelolaan rusun, Standar Operasional Prosedur (SOP) penataan arsip, dan alur proses pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (11/05/2023).

Kepala DPRKP Kota Pasuruan Dyah Ermitasari disambut oleh Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi beserta Kepala Bidang Perumahan Suwarsono, Subkoordinator Kelompok Substansi Perumahan Swadaya Udji Bawono, Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Haryo Susanto beserta Staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Taupiq Wahyudi menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022 tentang penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang telah dibangun, dan meningkatkan kualitas prasarana dan sarana umum terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam ligkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Adapun terkait penyerahan PSU Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan.

Suwarsono menambahkan mengenai tahapan penyerahan PSU Perumahan dimulai dari pelepasan sertifikat induk / PSU di Badan Pertanahan Negara (BPN), penghapusan sertifikat induk / PSU di BPN, permohonan penyerahan PSU di DPUPKP Kabupaten Sleman, verifikasi oleh tim verifikasi, Berita Acara Serah Terima (BAST) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan pensertifikatan atas nama Pemerintah Daerah oleh BKAD.


Foto Suasana Kunjungan Kerja DPRKP Kota Pasuruan

Bagikan Halaman / Postingan ini :