Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri Provinsi Jawa Timur terkait perumahan dan permukiman di Kabupaten Sleman, Kamis (15/06/2023).
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana beserta rombongan disambut oleh Analis Bangunan dan Perumahan pada Kelompok Substansi Perumahan Swadaya Wawan Heryanto beserta staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Wawan Heryanto menjelaskan bahwa Bidang Perumahan terdiri dari dua Kelompok Substansi, yakni Perumahan Formal dan Perumahan Swadaya. Perumahan Formal mengampu sub kegiatan identifikasi perumahan di lokasi rawan bencana atau terkena relokasi program kabupaten/kota; dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian. Perumahan Swadaya mengampu sub kegiatan penyusunan rencana pecegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengembangan Perumahan yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.5 Tahun 2020 yang merupakan kebijakan sebagai pedoman arah pengembangan perumahan di Kabupaten Sleman. Pengembangan perumahan di Kabupaten Sleman harus berlandaskan pada azas manfaat, adil, merata, keterjangkauan, serasi dan kelestarian lingkungan. Adapun tujuan pengembangan perumahan adalah memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; memberi arah pertumbuhan perumahan, melestarikan kawasan lindung dan konservasi sesuai dengan RTRW; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang-bidang lain; dan melindungi masyarakat dan konsumen perumahan.
Lebih lanjut dijelaskan terkait Prasanana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai ketersediaan PSU Perumahan yang berkelanjutan.
Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Kediri
