Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur terkait mekanisme penyerahan fasilitas umum perumahan, Selasa (27/06/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Farid Misbah beserta rombongan disambut oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi didampingi Subkoordinator Kelompok Substansi Perumahan Formal Agung Yuntoro beserta staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan bahwa terkait Prasanana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, pembanguan, pemanfaatan, dan pengendalian PSU; menjamin keberlanjutan penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dan permukiman agar pemanfaatannya sesuai fungsi dan selaras dengan pelayanan kepentingan umum; dan menjamin kepastian pemenuhan hak-hak masyarakat/penghuni perumahan.
Agung Yuntoro menambahkan dalam melaksanakan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Adapun tata cara penyerahan PSU perumahan meliputi kegiatan persiapan meliputi sosialisasi, pembentukan paguyuban atau pengurus; pelaksanaan penyerahan dengan persyaratan umum, administrasi, teknis; dan pasca penyerahan berupa pengelolaan PSU perumahan oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dijelaskan tentang PSU perumahan terlatar dengan beberapa kategori, meliputi PSU perumahan terlatar kategori badan hukum yang sudah tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya SHGB PSU habis masa berlakunya; PSU perumahan terlatar kategori badan hukum yang sudah tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya SHGB PSU masih aktif masa berlakunya; PSU perumahan terlantar dengan kategori badan hukum yang sudah tidak operasional dalam kurun waktu paling sedikit lima tahun; dan PSU perumahan terlantar dengan kategori badan hukum pailit dengan putusan pengadilan.
Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Pasuruan
