DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPUPR Kabupaten Pringsewu

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung terkait regulasi dan pola penanganan bantuan stimulan rumah swadaya dan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Selasa (18/07/2023).

Kepala Bidang Perumahan Kabupaten Pringsewu Otten Renaldi beserta rombongan disambut oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi didampingi Subkoordinator Kelompok Substansi Perumahan Formal Agung Yuntoro beserta staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan bahwa terkait penanganan bantuan stimulan rumah swadaya atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 52.1 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan sosial untuk peningkatan kualitas RTLH dan pembangunan rumah baru bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan dan sasaran penerima bantuan untuk rumah dan sanitasi yang tidak layak dalam bentuk Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB). Adapun bentuk bantuan PK terdiri atas tiga klasifikasi, yakni  rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Penerima bantuan didasarkan pada data dasar RTLH untuk PK dan data dasar kebutuhan rumah untuk PB dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Agung Yuntoro menambahkan terkait pengelolaan PSU Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, pembanguan, pemanfaatan, dan pengendalian PSU; menjamin keberlanjutan penyerahan dan pengelolaan PSU Perumahan dan permukiman agar pemanfaatannya sesuai fungsi dan selaras dengan pelayanan kepentingan umum; dan menjamin kepastian pemenuhan hak-hak masyarakat/penghuni perumahan. Dalam melaksanakan perda tersebut, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Adapun tata cara penyerahan PSU Perumahan meliputi kegiatan persiapan meliputi sosialisasi, pembentukan paguyuban atau pengurus; pelaksanaan penyerahan dengan persyaratan umum, administrasi, teknis; dan pasca penyerahan berupa pengelolaan PSU Perumahan oleh Pemerintah Daerah.


Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPUPR Kabupaten Pringsewu

Bagikan Halaman / Postingan ini :