DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPRKP Kabupaten Serang

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Provinsi Banten terkait optimalisasi penanganan perizinan perumahan, Kamis (28/07/2023).

Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang Mohammad Hanafiah beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Roch Widayatiningrum beserta staf teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Yeni Lisiana Putri dan Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman Aris Winarno. Dalam sambutannya, Roch Widayatiningrum menjelaskan bahwa penanganan perizinan perumahan menggunakan mekanisme PBG kolektif sebagaimana Pemerintah Kabupeten Sleman dalam kegiatan perencanaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung berwenang menerbitkan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG diterbitkan melalui proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan tersebut dilaksanakan melalui beberapa proses meliputi pendaftaran pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis yang diampu oleh DPUPKP Kabupeten Sleman melalui SIMBG. Sedangkan penerbitan PBG diampu oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman.

Yeni Lisiana Putri menambahkan terkait retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.


Foto Suasana Kunjungan Kerja dari DPRKP Kabupaten Serang

 

Bagikan Halaman / Postingan ini :