DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Musi Rawas

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (14/09/2023). Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka konsultasi, koordinasi, dan studi banding guna mendapatkan masukan serta data-data yang diperlukan untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Musi Rawas Febriansyah beserta rombongan disambut oleh Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi beserta Kepala Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Roch Widayatiningrum, Subkoordinator Kelompok Substansi Pendataan dan Kelayakan Bangunan Christ Bangun Dwi Samekto beserta staf teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Yeni Lisiana Putri. Dalam sambutannya, Taupiq Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ruang lingkup perda tersebut meliputi fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaraan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana, partisipasi masyarakat, dan pembinaan.

Pemerintah Kabupeten Sleman dalam kegiatan perencanaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung berwenang menerbitkan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG diterbitkan melalui proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan tersebut dilaksanakan melalui beberapa proses meliputi pendaftaran pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis yang diampu oleh DPUPKP Kabupeten Sleman melalui SIMBG. Sedangkan penerbitan PBG diampu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.

Terkait PBG tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 41.3 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Adapun terkait retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.


Foto Suasana Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Musi Rawas

Bagikan Halaman / Postingan ini :