DPUPKP Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Kerja dari DPUPP Kabupaten Situbondo

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan penanganan kawasan kumuh, Selasa (05/03/2024).

Sekretaris DPUPP Kabupaten Situbondo Abdul Rahman beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Perumahan Suwarsono didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Bidang Perumahan Agung Yuntoro. Dalam sambutannya, Suwarsono menjelaskan bahwa terkait PSU Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Dalam pelaksanaannya ditetapkan pula Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Adapun tata cara penyerahan PSU perumahan meliputi kegiatan persiapan meliputi sosialisasi, pembentukan paguyuban atau pengurus; pelaksanaan penyerahan dengan persyaratan umum, administrasi, teknis; dan pasca penyerahan berupa pengelolaan PSU perumahan oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut diungkapkan mengenai perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 52.1 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan sosial untuk peningkatan kualitas RTLH dan pembangunan rumah baru bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan dan sasaran penerima bantuan untuk rumah dan sanitasi yang tidak layak dalam bentuk Peningkatan Kualitas (PK) dan Pembangunan Baru (PB). Adapun bentuk bantuan PK terdiri atas tiga klasifikasi, yakni  rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Penerima bantuan didasarkan pada data dasar RTLH untuk PK dan data dasar kebutuhan rumah untuk PB dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 83.2/Kep.KDH/A/2022 tentang lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman memuat 14 lokasi kawasan kumuh perkotaan seluas 86,20 hektar. Adapun yang menjadi kewenangan pusat dengan luasan lebih dari atau sama dengan 15 hektar sebesar 41,98%, kewenangan provinsi dengan luasan 10 hektar sampai kurang dari 15 hektar sebesar 16,49%, dan kewenangan kabupaten dengan luasan kurang dari 10 hektar sebesar 41,53%. Adapun penanganannya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022 tentang penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang telah dibangun, dan meningkatkan kualitas prasarana dan sarana umum terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam ligkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.


Foto Suasana Kunjungan Kerja DPUPP Kabupaten Situbondo

Bagikan Halaman / Postingan ini :