Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jum’at (22/03/2024).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban Mar’atun Solikhah beserta rombongan disambut oleh Kepala Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Sigit Yasien didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama Yeni Lisiana Putri beserta staf teknis PBG. Dalam sambutannya, Sigit Yasien menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ruang lingkup perda tersebut meliputi fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaraan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana, partisipasi masyarakat, dan pembinaan.
Pemerintah Kabupeten Sleman dalam kegiatan perencanaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung berwenang menerbitkan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG diterbitkan melalui proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan tersebut dilaksanakan melalui beberapa proses meliputi pendaftaran pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis yang diampu oleh DPUPKP Kabupeten Sleman melalui SIMBG. Sedangkan penerbitan PBG diampu oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman.
Foto Suasana Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tuban
