Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi implementasi laporan kinerja tahunan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) bertema mewujudkan jaga tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengundang 50 pelaku usaha bidang jasa konstruksi lingkup Kabupaten Sleman bertempat di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (24/04/2024).
Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sleman Novaria Sulistyo dan Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi dilanjutkan paparan materi dari dua narasumber dengan moderator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPKP Kabupaten Sleman Fajar Waskito.
Pada sesi pertama, Amanda Febri Arani Siti Azizah dari BPJS Ketenagakerjaan Sleman memaparkan materi terkait program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan seluruh pekerja di Indonesia diantaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Lebih lanjut dijelaskan mengenai manfaat dan besar iuran dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Pada sesi kedua, Zuhdan Tsalist Muzayan dari Balai Pengembangan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta (DPUPESDM DIY) memaparkan materi terkait implementasi kinerja tahunan BUJK dengan bahasan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) urusan jasa konstruksi, lingkup pengawasan, pelaporan pengawasan, pengawasan tahunan BUJK, laporan kinerja tahunan BUJK, dan sanksi. Lebih lanjut dijelaskan mengenai kewajiban badan usaha (melaporkan kegiatan usaha tahunan dan pencatatan pengalaman), penilaian kinerja (indikator kinerja manajemen perusahaan, indikator kinerja proyek, dan indikator penilaian kinerja) yang dilakukan kepada BUJK bertujuan untuk menentukan badan usaha yang perlu melakukan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) guna meningkatkan tata kelola usaha yang baik dan memiliki tanggung jawab profesional termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat, dan implementasi laporan kinerja tahunan menggunakan Aplikasi Usaha Jasa Konstruksi (AUJK).
Pada sesi ketiga, Fajar Waskito memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk bertanya kepada narasumber dan berdiskusi terkait materi yang telah dipaparkan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami materi yang telah diberikan dan dapat mengimplementasikan kewajiban badan usaha guna mewujudkan jaga tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
Foto Suasana Sosialisasi Implementasi Laporan Kinerja Tahunan BUJK
