Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi, Pelatihan dan Bimbingan Teknis Fasilitator, Petugas Teknis Kalurahan dan Kapanewon untuk Pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun 2024 bertempat di Griya Persada Convention Hotel dan Resort Kaliurang, Selasa (07/05/2024) dan Rabu (08/05/2024).
Pada hari pertama, acara diawali dengan laporan penyelenggara kegiatan oleh Kepala Bidang Perumahan Suwarsono yang menyampaikan bahwa kegiatan ini mengundang perwakilan dari 17 kapanewon, 68 kalurahan, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), TFL, dan Pelaksana Teknis Bidang Perumahan. Penanganan RTLH bertujuan membantu masyarakat untuk mempunyai atau menjadikan rumah layak huni sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Alokasi dana APBD Kabupaten Sleman Tahun 2024 untuk penanganan RTLH sebesar Rp 11.040.000.000,00 dengan target 544 rumah, namun target tersebut dapat berubah dikarenakan RTLH menangani kondisi rumah dalam kerusakan ringan, sedang, dan berat. Terdapat beberapa perubahan mekanisme penanganan RTLH Tahun 2024, diantaranya pada tahap persiapan, pelaksanaan, maupun pelaporannya.
Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi mendapat kesempatan untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara ini. Dalam sambutannya, Taupiq Wahyudi mengungkapkan bahwa kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada bulan Maret, namun dikarenakan ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang harus diselesaikan terlebih dahulu, maka kegiatan ini baru dapat terlaksana di bulan Mei. Masih terdapat 8.162 RTLH di Kabupaten Sleman yang belum tertangani sehingga dibutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menyelesaikannya. Beliau mencontohkan daerah lain untuk menangani RTLH, misalnya tiap kalurahan mengalokasikan anggaran untuk menangani 3 RTLH sehingga dapat mengurangi beban APBD Kabupaten.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Ketua Tim Kerja Perumahan Swadaya Udji Bawono, Koordinator TFL Tulus Susanto dan Nur Hikmah yang dimoderatori oleh Analis Bangunan dan Perumahan Wawan Heryanto. Dalam paparannya, Udji Bawono menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan kegiatan RTLH Tahun 2024 terdapat sedikit perubahan mekanisme dari tahun sebelumnya, misalnya bantuan RTLH merupakan kegiatan peningkatan kualitas bangunan / bukan pembangunan baru sehingga harus ada foto nol persen rumah / bukan tanah kosong, bantuan ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam daftar Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman, tingkat kalurahan hanya ada petugas teknis kalurahan dan petugas teknis Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selanjutnya Tulus Susanto dan Nur Hikmah memaparkan secara teknis terkait persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan penanganan RTLH Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, TFL dan petugas teknis kalurahan beserta petugas teknis TNI mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan proposal bantuan RTLH, melakukan verifikasi ulang, sosialisasi kepada penerima bantuan dan masyarakat sekitar, menyusun laporan dan kelengkapannya, memberikan penjelasan tentang swadaya yang harus dikeluarkan oleh penerima bantuan, melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Pada hari kedua, acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang dihadiri oleh Koordinator TFL, TFL, dan Pelaksana Teknis Bidang Perumahan. Bimbingan teknis berlangsung dengan membahas segala hal teknis dan kendala yang dihadapi di lapangan selama ini dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi.
Dengan adanya acara ini diharapkan peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan agar dalam pelaksanaan kegiatan RTLH Tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Foto Suasana Sosialisasi, Pelatihan dan Bimtek Pelaksanaan Kegiatan RTLH Tahun 2024
