Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah terkait pelayanan pengesahan siteplan, Kamis (27/06/2024).
Kepala Bidang Perumahan Taufik Aditama beserta rombongan disambut oleh Sekretaris DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahadi dan staf teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Yeni Lisiana Putri beserta staf Bidang Pendataan Pembinaan Pengawasan Bangunan. Dalam sambutannya, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ruang lingkup perda tersebut meliputi fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaraan bangunan gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana, peran serta masyarakat, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung. Pelayanan pengesahan siteplan di Pemerintah Kabupaten Sleman menggunakan mekanisme PBG kolektif dalam pelaksanaannya.
Mengenai PBG telah ditetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 41.3 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung mengenai mekanisme PBG dan ketentuan peralihannya. Sedangkan terkait retribusinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi PBG yang dimaksud adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Pelayanan PBG diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Formula tersebut terdiri atas formula untuk bangunan gedung (luas total lantai, indeks terintegrasi, indeks lokalitas, indeks bangunan gedung terbangun) dan formula untuk prasarana bangunan gedung (volume, indeks prasarana bangunan gedung, indeks bangunan gedung terbangun). Nilai retribusi perizinan tertentu atas pelayanan PBG untuk prasarana bangunan gedung dihitung dengan mengalikan volume, indeks prasarana bangunan gedung, indeks prasarana bangunan gedung terbangun, dengan harga satuan prasarana bangunan gedung.
Lebih lanjut dipaparkan mengenai Prasarana Sarana Utilitas umum (PSU) Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 tentang pelaksanaannya.
Foto Suasana Kunjungan Kerja DPKP Kabupaten Sukoharjo
