Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah terkait penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) Perumahan, Selasa (02/07/2024).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Sugeng Ahmady dan rombongan panitia khusus III DPRD Kabupaten Wonogiri beserta rombongan dari dinas terkait disambut oleh Kepala Bidang Perumahan Suwarsono beserta staf Bidang Perumahan. Dalam sambutannya, Suwarsono menjelaskan bahwa terkait PSU Perumahan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 tentang pelaksanaannya. Adapun tata cara penyerahan PSU perumahan meliputi kegiatan persiapan meliputi sosialisasi, pembentukan paguyuban atau pengurus; pelaksanaan penyerahan dengan persyaratan umum, administrasi, teknis; dan pasca penyerahan berupa pengelolaan PSU perumahan oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dijelaskan tentang PSU Perumahan terlatar dengan beberapa kategori, meliputi PSU perumahan terlatar kategori badan hukum yang sudah tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PSU habis masa berlakunya; PSU perumahan terlatar kategori badan hukum yang sudah tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya SHGB PSU masih aktif masa berlakunya; PSU perumahan terlantar dengan kategori badan hukum yang sudah tidak operasional dalam kurun waktu paling sedikit lima tahun; dan PSU perumahan terlantar dengan kategori badan hukum pailit dengan putusan pengadilan.
Foto Suasana Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Wonogiri
