DPUPKP Sleman Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Belitung

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung pada Kamis (19/06/2025) di Ruang Bale Tirta. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta berbagi praktik baik terkait upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain DPRD Kabupaten Belitung beserta jajaran dari BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Bagian Hukum, serta anggota Sekretariat Kabupaten Belitung. Sementara dari DPUPKP Sleman, pertemuan diwakili oleh Bapak Agung Yuntoro dan Bapak Udji Bawono.

Dalam sesi diskusi, disampaikan bahwa tingkat kekumuhan di Kabupaten Belitung saat ini masuk dalam kategori Kumuh Ringan, dengan dua desa yang termasuk dalam kategori tersebut, yakni Desa Pangkakalang dan Desa Lesung Batang. Permasalahan utama yang dihadapi adalah sanitasi dan pengelolaan sampah. Banyak permukiman di Kabupaten Belitung masih menggunakan septictank yang tidak kedap air, sehingga berisiko mencemari lingkungan.

DPUPKP Sleman turut berbagi pengalaman mengenai dasar hukum penanganan kawasan kumuh di Sleman yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam regulasi tersebut tercantum luasan kawasan kumuh sebesar 86,20 hektar yang tersebar di 17 lokasi, sebagian besar berada di wilayah perkotaan dan bantaran sungai.

Salah satu penanganan berhasil yang dibagikan adalah di Kawasan Kumuh Mrican Segmen 1 pada tahun 2023. Pendekatan yang digunakan adalah metode 3M (Mundur, Munggah, Madhep Kali) yang bersifat persuasif. Penanganan dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat melalui pendanaan APBN dan Pemerintah Daerah Sleman melalui APBD. Adapun kegiatan yang didanai oleh APBN antara lain pembangunan jalan bantaran sungai, IPAL komunal, Tempat Pengolahan Sampah (TPS), hidran kebakaran, dan Ruang Terbuka Publik (RTP). Sementara APBD Sleman digunakan untuk penataan rumah terdampak dan pengadaan alat pengolah sampah.

DPUPKP Sleman juga memaparkan proses penataan kawasan kumuh yang dimulai dari penyusunan Rencana Penataan Pemukiman (RPP), dilanjutkan dengan Dokumen Teknis Penataan Lingkungan (DTPL), dan diakhiri dengan implementasi penanganan di lapangan.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar daerah dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan.


Foto Suasana Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Belitung

Bagikan Halaman / Postingan ini :